TUTUP
Lampung

Kejati Lampung Belum Eksekusi Satono

Admin
21 March 2012, 11:04 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:23:30Z
Satono (kiri)
BANDARLAMPUNG - Meski telah divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara plus sejumlah pidana lainnya oleh Mahkamah Agung, eksekusi terhadap Satono tampaknya belum akan terjadi dalam waktu dekat. Setidaknya butuh waktu sekitar satu hingga dua pekan sebelum salinan resmi atas putusan MA tersebut sampai di Lampung.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi (Kasi  Penkum dan Humas Kejati) Lampung M Serry S kepada wartawan saat ditemui di kantornya.

"Kita belum dapat memastikan (eksekusi), karena seperti PN, kami juga masih menunggu salinan putusan tersebut," ungkapnya, Selasa (20/3/2012).

Biasanya, lanjut Serry, salinan resmi suatu putusan MA baru akan masuk ke daerah dalam waktu satu hingga dua pekan. "Baru setelah salinan masuk. kami bisa melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi kami. Namanya keputusan hukum yang harus dijalani," jelasnya.

Serry juga menyampaikan penghargaan dan menaruh hormat kepada MA yang dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat Lampung Timur pada khususnya. Menurut Serry, seharusnya keputusan seperti ini dapat keluar ketika kasus masih berada di PN Tanjungkarang.

"Melalui sidang di tingkat kasasi, semua fakta hukum, saksi dan bukti benar benar termaksimalkan untuk menjatuhkan putusan bersalah tersebut," jelasnya. "Ini sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi pada persidangan di PN tempo hari."

Perbedaan pengambilan keputusan, menurut Serry, merupakan suatu yang lumrah. Apa yang diungkapkan jaksa dan didukung bukti yang memenuhi semua unsur bahwa terdakwa bersalah, nyatanya dinilai berbeda oleh majelis hakim. Itu makanya, Satono di tingkat PN dinilai tidak melakukan tindakan korupsi.

Keputusan ini, terang Serry, kelak akan menjadi sebuah pembelajaran kepada para penegak hukum, khususnya hakim dan jaksa dalam peradilan. Apa yang telah terjadi pada kasus Satono bukan suatu hal yang tidak mungkin akan menjadi bahan rujukan dan referensi proses peradilan lain yang memiliki kasus serupa.

"Ini merupakan sinyalemen yang sangat baik terhadap perkembangan proses hukum di Sai Bumi Ruwa Jurai. Baik hakim, jaksa akan berpikir ulang dalam mengambil sebuah keputusan yang menyangkut rasa keadilan orang banyak," jelasnya. 

close