TUTUP
Lampung

Pungli Jalintim Berlanjut

Admin
23 February 2012, 2:36 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:23:30Z
LAMPUNG TIMUR - DPRD Lampung Timur menyayangkan berlanjutnya pungutan liar (pungli) di sejumlah ruas jalan lintas timur (jalintim). Terutama yang berada di  Desa Wayjepara, Lamtim, yang rusak.

Anggota Komisi D Taufik Gani menjelaskan, DPRD sangat kecewa terhadap aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak Kepolisian Lamtim, yang terkesan membiarkan pungli tersebut. Selain itu, tidak ada ketegasan dari aparat kepolisian setempat  membuat pengguna jalan yang melintas di jalintim  merasa sangat terganggu dengan adanya pungli dari sejumlah  oknum yang memafaatkan kerusakan jalan.

Pasalnya, pengguna jalan selain harus berhati-hati terhadap jalan yang rusak, mereka juga dihadapkan dengan risiko keamanan yang sewaktu-waktu bisa membahayakan. ’’Ke mana selama ini pihak kepolisian? Apa yang telah dilakukan untuk mengatasi pungli tersebut?” tanya Taufik.

Dia juga menyesalkan pemerintah setempat dan Pemprov Lampung yang tidak segera memperbaiki ruas jalan yang rusak serta dijadikan tempat pungli tersebut. Pasalnya, karena itulah pungli tersebut terjadi. Seandainya jalintim sebagai jalan provinsi cepat diperbaiki dan dibangun, pungli secara otomatis hilang dengan sendirinya. ’’Pungli terjadi akibat jalan yang rusak. Kalau jalannya bagus, mungkin tidak ada pungli lagi,” terangnya.

Persoalannya, belum selesainya proses ganti rugi tanah untuk pelebaran jalan sering dijadikan alasan pemerintah untuk segera membangun jalan tersebut. Padahal, proses ganti rugi itu sudah dilakukan beberapa tahun lalu. Namun, sampai saat ini belum juga terselesaikan. Persoalan lain, ada oknum-oknum tertentu yang ingin mendapatkan keuntungan sepihak dari proses ganti rugi terhadap masyarakat. Misalnya, kepala desa tebang pilih dalam mendata dan memberikan kompensasi ganti rugi kepada masyarakat yang menerimanya. Kemudian, masyarakat merasa dirugikan dengan jumlah uang ganti rugi yang dianggap tidak sesuai dengan luas tanah yang akan dijadikan pelebaran jalan tersebut.

Ditambahkan, sebenarnya ada beberapa solusi yang bisa diambil guna mengatasi hal tersebut. Misalnya, pemerintah provinsi tidak melakukan pelebaran jalan terlebih dahulu, karena belum selesainya proses ganti rugi. Sedangkan yang harus dilakukan yakni memperbaiki atau membangun ruas jalan yang lama, atau dengan kata lain membangun kembali badan jalan yang sudah ada dari dulu. (rdr)
close