TULANGBAWANG TENGAH – Hanya dalam tempo lima hari dari waktu kejadian, jajaran kepolisian sektor (Polsek) Tulangbawang Tengah (TbT) berhasil mengamankan dua pelaku pencurian, serta satu penadah hasil curian, Rabu (15/2).
Kedua tersangka yakni Dwi Rosikin (21) warga Tirtakencana, dan Siswanto (21) warga Mulyakencana Kecamatan Tulangbawang Tengah (TbT). Sedangkan sang penadah bernama Dwi Cahyono (21), tenaga honorer Pol PP, warga Candrakencana.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ketiga tersangka kita amankan di Mapolsek TbU,” jelas Kapolsek TbT AKPMuslikh, didampingi Kanit Reskrim Aipda Aladin Efendi, SN kemarin. ”Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang Muslikh. Sedangkan tersangka penadah, lanjut dia, dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Diungkapkan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Jum’at (10/2) lalu sekitar pukul 02.00.WIB dini hari. Kedua pelaku, lanjut Muslikh, masuk ke rumah korban Tri Meryanto, PNS, warga RK.V, Kampung Mulyokencono, Tuba Tengah dengan cara mencongkel jendela samping kamar korban. ”Setelah kedua pelaku berhasil masuk, lalu mengambil 1 unit laptop, 2 handphone, serta satu buah dompet,” ujar kapolsek. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp8 juta.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada. Lakukan selalu langkah antisipasi, guna meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas,” inngat kapolsek. Menurut dia, dimanapun berada dan bila warga ingin bepergian, harus selalu memperhatikan keamanan rumah dan kendaraan, serta selalu waspada di jalan. “Dengan demikian, mudah-mudahan kita dapat terhindar dari aksi-aksi kejahatan,” tukas Muslikh. (gus/rus)