TUTUP
Lampung

Pembongkaran Pasar Unit II Harga Mati

Admin
22 February 2012, 12:39 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:33:12Z
TERLUKA - Seorang ibu pedagang Pasar Unit II menderita luka di bagian kepala lantaran dilempar batu oleh oknum tak dikenal, saat pedagang menolak pembongkaran pasar yang akan dilakukan Pemkab Tulangbawang, Senin (20/2) lalu. (foto: radar grup)

TULANGBAWANG - Pemkab Tulangbawang tetap akan melakukan pembongkaran Pasar Unit II Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Tulangbawang Firmansyah, Selasa (21/2) malam.

Menurutnya, dasar pembongkaran pasar adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan pedagang yang menolak pembongkaran pasar.

"Pembongkaran harga mati. Kita tetap harus melakukan pembongkaran berdasarkan putusan pengadilan," tegas Firman.

Selain itu, pembongkaran sudah melalui proses negosiasi yang cukup panjang. "Negosiasi sudah dilakukan sejak setengah tahun yang lalu. Kita sudah imbau pedagang untuk pindah, melalui surat pemberitahuan pertama, kedua, dan ketiga," imbuhnya.

Untuk itu, lanjut Firman, dia berharap pedagang dan masyarakat menaati proses hukum yang telah dijalankan. "Negara kita adalah negara hukum. Proses negosiasi sudah dilakukan sejak setengah tahun lalu," tuturnya.

Upaya penggusuran pasar oleh Pemkab Tulangbawang Senin (20/2) lalu banyak membuat pedagang merugi. Sebab, pedagang terpaksa tidak menggelar dagangannya sepanjang hari itu, dan aktifitas diPpasar Unit II lumpuh total.

Seluruh pedagang menutup kios dan lapak. Menurut Eva Gultom, kerugian pedagang dalam satu hari kemarin mencapai Rp 5 hingga Rp 10 juta. "Kalau dibilang rugi pasti kami rugi. Kerugian kami rata-rata Rp 5 sampai Rp 10 juta. Itu berdasarkan hitung-hitungan pendapatan yang kami terima dalam satu harinya," ujar Eva Gultom, Selasa (21/2). (trb)
close