TULANGBAWANG - Satuan Reskrim Polres Tulangbawang dibantu satuan Reskrim Polsek Pematang Panggang mengamankan US (20), warga Kampung Cekal, Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)
US merupakan tersangka kasus curas dan pembunuhan Briptu, Yunus anggota Samapta Polres Tuba.
Kasat Reskrim Polres Tuba AKP Yohanes Agustiandaru mengatakan, US merupakan tersangka kasus curas dan pelaku pembunuhan anggota Polres Tuba.
"Pada saat akan ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga satuan reskrim terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas, tersangka ditembak di kaki sebelah kanan," kata Agustiandaru, Rabu (22/02/12).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor dan juga satu buah kunci leter T. Agustiandaru mengatakan, hingga saat ini tersangka US masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pematang Panggan.
"Dari catatan kepolisian tersangka US melakukan aksi curas hingga 18 kali di wilayah hukum Polsek Pematang Panggang tersangka US di ancam dengan hukuman di atas Lima tahun," kata Agustiandaru. (trb)