TANGGAMUS - PPK beranggotakan lima orang. Sementara, PPS dan KPPS memiliki anggota masing-masing tiga dan tujuh orang.
Ketua KPU Tanggamus Herfan Zaili menjelaskan, honor PPK adalah Rp 1 juta untuk ketua dan Rp 750 bagi anggota. Sedangkan, honor PPS sebesar Rp 400 ribu untuk ketua dan Rp 300 ribu untuk anggota. Adapun, honor KPPS adalah Rp 250 ribu untuk ketua dan Rp 200 ribu untuk anggota.
Honor untuk PPK dan PPS akan diberikan setiap bulan. Herfan mengatakan, sesuai dengan peraturan, PPK dan PPS akan bekerja antara 6-8 bulan. Sementara, KPPS bekerja paling lambat satu minggu.
"Penetapan honor (panitia penyelenggara pilkada) mengikuti surat edaran (SE) yang disampaikan Menteri Keuangan. Itu sudah ada aturannya," terang Herfan, Senin (20/2).
Ketua KPU Tanggamus Herfan Zaili menjelaskan, honor PPK adalah Rp 1 juta untuk ketua dan Rp 750 bagi anggota. Sedangkan, honor PPS sebesar Rp 400 ribu untuk ketua dan Rp 300 ribu untuk anggota. Adapun, honor KPPS adalah Rp 250 ribu untuk ketua dan Rp 200 ribu untuk anggota.
Honor untuk PPK dan PPS akan diberikan setiap bulan. Herfan mengatakan, sesuai dengan peraturan, PPK dan PPS akan bekerja antara 6-8 bulan. Sementara, KPPS bekerja paling lambat satu minggu.
"Penetapan honor (panitia penyelenggara pilkada) mengikuti surat edaran (SE) yang disampaikan Menteri Keuangan. Itu sudah ada aturannya," terang Herfan, Senin (20/2).
Sementara, Ketua KPU Lampung Edwin Hanibal mengungkapkan, semakin banyak pembagian administratif, jumlah panitia pun semakin banyak.
"Kalau misal TPS ada seribu, dikali tujuh orang KPPS setiap TPS, sudah ada tujuh ribu KPPS," ungkap Edwin.Besaran anggaran untuk honor tergantung dengan pembagian administratif di kabupaten.
Ketua KPU Lampung Edwin Hanibal mengungkapkan, semakin banyak pembagian administratif, jumlah panitia pun semakin banyak.
"Kalau misal TPS ada seribu, dikali tujuh orang KPPS setiap TPS, sudah ada tujuh ribu KPPS," ungkap Edwin. (trb)