Selanjutnya, korban mentransfer uang sebanyak dua kali setelah kembali ke Lampung.
Heni menyebutkan, total uang sebesar Rp 675 juta itu ditransfer dalam tiga tahap.
Tahap pertama korban mentransfer melalui e-banking saat di Palembang sebesar Rp 50 juta.
Tahap kedua dan ketiga korban mentransfer sebanyak Rp 145 juta dan Rp 425 juta melalui setoran langsung di bank ke rekening pelaku.
Heni mengatakan, lantaran tidak ada itikad baik dari terlapor meski sudah ditemui, korban akhirnya melapor ke Polda Lampung, dengan nomor laporan LP: B /719/VII/ 2022/ SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 7 Juli 2022.
Sementara itu, Kasubdit 3 Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung Kompol Rosef Efendi membenarkan adanya laporan dugaan penipuan itu.
Dia mengatakan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih lidik," kata Rosef. (*)