TUTUP
Hukum

Warga Lampung Tertipu Rp 675 Juta Usai Dijanjikan Proyek Rp 36 Miliar, Pelaku Catut Nama Gubernur Sumsel

Admin
04 December 2022, 12:47 PM WAT
Last Updated 2022-12-11T13:05:55Z
Kompol Rosef Efendi (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Dijanjikan proyek miliaran, warga Lampung tertipu ratusan juta.


Warga Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung mengaku menjadi korban penipuan dengan kerugian sekitar Rp 675 juta.


Terduga pelaku mengiming-imingi proyek Rp 36 miliar di Kompleks Stadion Jakabaring, Sumatera Selatan (Sumsel). 


Pelaku juga mengaku sebagai paman dari Gubernur Sumsel Herman Deru.


Peristiwa penipuan ini terjadi pada medio 2021. 


Kuasa hukum korban, Heni Apriyani mengatakan pihaknya sudah mencoba melakukan upaya persuasif kepada terlapor, HRY, warga Palembang atas dugaan penipuan itu.


"Klien saya tertipu hingga Rp 675 juta dengan dijanjikan proyek senilai Rp 36 miliar yang lokasi pembangunannya di kompleks Stadion Jakabaring," kata Heni saat dihubungi, Sabtu (3/12/2022).


Dari penuturan korban, Juansyah Jaya, peristiwa ini berawal saat kliennya sedang singgah di Palembang pada Oktober 2021 lalu.


Ketika itu, terlapor HRY datang karena dikenalkan oleh kerabat korban. 


"Saat itu, terlapor langsung berusaha membujuk klien kami, bahwa ada proyek besar di Jakabaring," kata Heni, dilansir Kompas.com


Korban mengaku terbujuk dan tertarik, karena terlapor mengaku paman dari Gubernur Sumsel Herman Deru dan menyebut sudah memiliki plot beberapa proyek pembangunan. 


Saat itu pula, terlapor langsung meminta agar korban mentransfer sejumlah uang agar proyek itu tidak direbut orang lain. 


"Pertama ditransfer Rp 50 juta, saat itu juga terlapor minta ditransfer," kata Heni.   


Selanjutnya, korban mentransfer uang sebanyak dua kali setelah kembali ke Lampung. 


Heni menyebutkan, total uang sebesar Rp 675 juta itu ditransfer dalam tiga tahap.


Tahap pertama korban mentransfer melalui e-banking saat di Palembang sebesar Rp 50 juta. 


Tahap kedua dan ketiga korban mentransfer sebanyak Rp 145 juta dan Rp 425 juta melalui setoran langsung di bank ke rekening pelaku.


Heni mengatakan, lantaran tidak ada itikad baik dari terlapor meski sudah ditemui, korban akhirnya melapor ke Polda Lampung, dengan nomor laporan LP: B /719/VII/ 2022/ SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 7 Juli 2022. 


Sementara itu, Kasubdit 3 Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung Kompol Rosef Efendi membenarkan adanya laporan dugaan penipuan itu. 


Dia mengatakan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.


"Masih lidik," kata Rosef. (*)

close