TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Polisi Tembak Mati Polisi di Lampung Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Admin
01 December 2022, 3:19 PM WAT
Last Updated 2022-12-04T02:09:28Z
Mantan Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto (Foto: Istimewa)

LAMPUNG TENGAH - Polisi yang tembak mati polisi, mantan Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto terhadap Aipda Ahmad Karnain dituntut seumur hidup.


Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah pada Rabu (30/12/2022).


Terdakwa Rudi Suryanto tidak hadir di persidangan secara langsung, melainkan dihadirkan secara daring/online melalui layar yang diletakkan di ruang sidang.


Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ria Sulistiowati mengatakan bahwa Rudi Suryanto telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.


Hal tersebut terbukti dalam rekonstruksi perkara dan pemeriksaan saksi di persidangan sebelumnya bahwa terdakwa secara sadar telah melakukan pembunuhan.


"Terdakwa sempat menguji senjata api di kebun singkong," katanya, dilansir Kumparan.


Ria menuturkan berdasarkan keterangan dokter forensik RS Bhayangkara Polda Lampung, bahwa kematian Ahmad Karnain tewas murni karena ditembak.


Maka dari itu, JPU telah mengumpulkan bukti dan terdakwa telah memenuhi unsur dalam pembunuhan berencana.


Sementara salah satu JPU Devanaldhi Duta mengatakan bahwa terdakwa Rudi Suryanto didakwa dengan Dakwaan Primer Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana sebagaimana Surat Dakwaan Nomor: PDM – 159 / LT / 09 / 2022.


Tuntutan yang memberatkan terdakwa yakni telah melakukan pembunuhan berencana, kemudian tuntutan yang meringankan adalah terdakwa telah sadar mengakui perbuatannya.


"Terdakwa dituntut dengan hukuman masa penjara seumur hidup," kata dia.


Setelah pembacaan tuntutan telah dipenuhi JPU, kemudian hakim ketua, Achmad Iyud Nugraha memutuskan sidang ditunda kembali hari Rabu (7/12) dengan agenda pleidoi dari penasihat hukum terdakwa.


"Kami berikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum untuk menyiapkan pembelaan terhadap terdakwa," pungkasnya. (*)

close