BPPRD Kota Bandar Lampung Segel Hotel Sahid. | Foto: Dok BPPRD Bandar Lampung |
BANDAR LAMPUNG - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung menyegel Hotel Sahid yang berada di Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras.
Penyegelan itu dilakukan lantaran tidak membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) selama tiga tahun.
"Hotel sahid itu sudah 3 tahun nggak bayar PBB senilai Rp700 juta, sehingga kami lakukan penyegelan," kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Bandar Lampung, Ferry Budhiman, Rabu (30/11).
Setelah dilakukan penyegelan, lanjut Ferry, pihak Hotel Sahid mengaku akan membayarkan tunggakan tersebut dengan cara mencicil.
"Dari pihak mereka belum bisa bayar jadi mereka mengajukan pembayaran secara menyicil," kata Ferry, dilansir Kumparan.
Selain itu, BPPRD Kota Bandar Lampung juga melakukan penyegelan terhadap lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah A Dadi Tjokrodipo.
"Kalo lahan parkir Rumah Sakit A Dadi Tjokrodipo, pihak ketiganya (PT Kiandra) tidak bayar pajak selama 2 tahun dengan estimasi Rp5 juta perbulan," ungkapnya.
Diketahui, selain Hotel Sahid dan lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah A Dadi Tjokrodipo, BPPRD Kota Bandar Lampung juga menyegel gudang Bakrie Brother, gudang PT Sumber Cipta Niaga dan Gedung Radar Lounge. (*)