TUTUP
Hukum

Oknum Guru di Lampung Ditangkap, Diduga Cabuli 9 Murid Selama Dua Tahun

Admin
06 December 2022, 10:55 PM WAT
Last Updated 2022-12-11T13:05:45Z
 Diduga mencabuli sembilan muridnya selama dua tahun terakhir, oknum guru di Lampung ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

TULANG BAWANG - Diduga mencabuli sembilan muridnya selama dua tahun terakhir, oknum guru di Lampung ditangkap polisi. 


Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor. 


Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan pelaku berinisial WY (41) warga Kampung Purwa Jaya. 


"Pelaku adalah guru pesantren dimana para korban bermukim di kampung tersebut," kata Wido dalam keterangan tertulis, Selasa (6/12/2022).


Wido mengatakan pelaku ditangkap setelah diantar oleh pihak pondok pesantren (ponpes) pada Jumat (2/12/2022) kemarin. 


"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih pendalaman kasus," kata Wido, dilansir Kompas.com.


Tindak pidana pencabulan ini terungkap setelah W (42) warga Kabupaten Mesuji yang merupakan orangtua salah satu korban, yaitu J (15) melapor ke Mapolres Tulang Bawang. 


W melaporkan, putranya bercerita mengalami pencabulan oleh pelaku selama bermukim di ponpes tersebut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, pencabulan itu sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga tahun 2022. 


"Semua korban tindak asusila adalah santri laki-laki dan dilakukan di kamar pelaku," kata Wido.   


Modus pencabulan ini dilakukan pelaku dengan cara membujuk para korban menggunakan makanan dan uang. 


"Para korban dirayu dengan diberikan makanan dan dipinjamkan uang, pelaku lalu mengajak para korbannya tidur di kamarnya," kata Wido.


Setelah korban mau diajak tidur bersama di kamar, pelaku mencabuli korbannya berkali-kali. 


Wido mengatakan sejauh ini pelaku mengaku sudah mencabuli sembilan orang santri di ponpes tersebut. 


Tetapi mengingat perbuatan itu sudah berlangsung selama dua tahun tanpa terendus, diduga masih ada korban lainnya. 


"Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya dan korban bisa saja bertambah karena perbuatan pelaku ini sudah berlangsung selama dua tahun," kata Wido. 


Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. 


"Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Wido. (*) 

close