TUTUP
TUTUP
Hukum

Maling Kotak Amal, Pria di Lampung Babak Belur Dihajar Massa

Admin
05 December 2022, 9:36 PM WAT
Last Updated 2022-12-11T13:05:48Z
Pelaku pencurian kotak amal babak belur diamuk massa sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi. | Foto : dok Polres Pringsewu

PRINGSEWU - Seorang pria berinisial EK (40) babak belur dihajar warga Pringsewu, Lampung.


EK tepergok mencuri kotak amal di Musala Darul Muhajirin Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu,  Kabupaten Pringsewu pada Sabtu (3/11/2022) siang.


Beruntung, aksi massa tersebut masih bisa dikendalikan hingga akhirnya tersangka diserahkan ke polisi.


Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.


“Ya benar kemarin siang telah terjadi aksi pencurian kotak amal dan pelakunya sudah berhasil diamankan polisi dalam kondisi babak belur akibat diamuk massa” jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Ahad (4/12).


Menurutnya, tertangkapnya pelaku berawal dari informasi salah satu warga bernama Fardan (15) yang memergoki aksi pencurian yang dilakukan pelaku, lalu memberitahukan kepada warga lain dan kemudian mengejar pelaku yang sudah terlebih dahulu pergi dengan menggunakan sepeda motor miliknya.


"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga saat sedang membongkar kotak amal dengan menggunakan alat yang dibawanya di areal persawahan yang berada di kompleks perkantoran Pemda Pringsewu," kata dia, dilansir Kumparan.


Kompol Ansori mengatakan, warga yang geram lantas menghakimi pelaku hingga babak belur, beruntung petugas yang mendapat laporan segera datang ke lokasi dan menenangkan warga.


"Pelaku yang babak belur itu lalu akhirnya berhasil dievakuasi dan dibawa berobat di rumah sakit terdekat," ungkapnya.


Dari tangan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti kotak amal yang sudah dalam keadaan rusak dan uang tunai sebesar Rp 430.800 serta satu unit sepeda motor milik pelaku.


"Pelaku ini juga mengaku sudah dua kali telah melakukan pencurian kotak amal di mushola yang sama. Pencurian itu dilakukannya pada awal dan akhir bulan oktober 2022 yang lalu," bebernya.


"Dari dua aksi pencurian tersebut pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp. 700.000," tambahnya.


Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)

close