TUTUP
TUTUP
Hukum

Kajati Lampung: Tersangka Kasus Retribusi Sampah DLH Balam Bisa Lebih dari 2 Orang

Admin
05 December 2022, 9:30 PM WAT
Last Updated 2022-12-11T13:05:48Z
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung mengatakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung (Balam) bisa lebih dari dua orang.


Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto, usai menghadiri acara peresmian rumah restorasi justice Kelurahan Kedamaian, Senin (5/12/2022).


Menurutnya, kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung masih terus dilakukan penyelidikan. 


Kejati juga tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim independen.


"DLH Bandar Lampung kasusnya sedang kita ajukan perhitungan kerugian negaranya," kata Nanang.


Ia pun menyatakan bahwa proses penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung akan segera rampung dan diumumkan, begitupun terkait penetapan tersangkanya.


"Kalau DLH mudah-mudahan beberapa hari lagi, tidak lama lagi kita penetapan tersangka," ungkapnya, dilansir Kumparan.


Disinggung mengenai jumlah orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Nanang mengatakan jika tersangka bisa lebih dari dua orang.


"Ada, itu lebih dari dua orang," bebernya.


Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang retribusi sampah tahun 2019 sampai 2021, Selasa (30/8) lalu.


Penggeledahan tersebut dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019 hingga 2021, dari tahap penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung nomor: Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 tanggal 09 Juni 2022 menjadi tahap penyidikan. (*)

close