TUTUP
TUTUP
Hukum

KUHP Disahkan, Kaum Elit Berpeluang Selipkan Agenda Licik Kekuasaan

Admin
09 December 2022, 9:59 PM WAT
Last Updated 2022-12-11T13:05:32Z
Menkumham Yasonna Laoly (kacamata) saat pengesahan RKUHP di DPR (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP pada 6 Desember 2022 lalu memiliki kemungkinan untuk dimanfaatkan kaum elit tertentu menyelipkan agenda kekuasaan mereka.


"Menurut kami, semangat ini justru dimanfaatkan oleh elit-elit tertentu untuk menyelipkan agenda kekuasaan mereka," ujar Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan, dilansir dari Tempo pada Jumat, 9 Desember 2022.


Dia mengatakan, akibat kepentingan kaum elit tertentu, ruang kebebasan sipil semakin menyempit, pasal-pasal kolonial dihidupkan kembali, yang mana ironisnya dibungkus dengan semangat “dekolonisasi hukum pidana”.


Menurut Fadhil instrumen hukum pidana umum digunakan sebagai alat represi bagi pendapat atau ekspresi yang diutarakan sebagai kritik terhadap suatu kebijakan.


"Kondisi inilah yang dalam praktiknya disebut sebagai 'kriminalisasi'," kata Fadhil.


Jadi, katanya, kriminalisasi bukan hanya terjadi karena corak otoriter kekuasaan, tetapi juga karena masih bercokolnya instrumen hukum pidana yang “karet”. 


Oleh karena itu, dengan berlakunya ketentuan hukum pidana baru dalam RKUHP, maka sangat besar kemungkinan praktik-praktik kriminalisasi semakin bertambah.


"Tentu saja, yang diuntungkan dalam praktik ini adalah mereka yang memiliki agenda licik untuk mempertahankan kekuasaan, namun khawatir dengan kemarahan rakyat," katanya.


Fadhil menambahkan, sejak 1960-an, banyak kalangan akademisi hukum pidana yang menyebut RKUHP sebagai ikhtiar “dekolonisasi hukum pidana”, dan semangat tersebut masih bertahan hingga hari pengesahannya, meskipun ada kemungkinan dimanfaatkan oleh kaum elit tertentu.


Sebelumnya, RKUHP disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022. 


Pada hari yang sama Aliansi Reformasi KUHP melakukan aksi penolakan terhadap pengesahan tersebut di depan gedung DPR dengan mendirikan tenda dan menyuarakan penolakan. 


Kendati demikian, meskipun mendapat penolakan dari kelompok masyarakat sipil dan kritikan dari dunia internasional, pengesahan tersebut tetap berlangsung. (*)

close