Hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh.
Penahanan tersebut diumumkan pada Kamis 8 Desember 2022.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan Gazalba ditahan karena kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Kasus ini merupakan pengembangan terhadap suap terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Tersangka GS akan ditahan dalam periode 8 Desember hingga 27 Desember 2022. Ia akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 8 Desember 2022, dilansir Tempo.
Awal mula kasus
Johanis menjelaskan peran Gazalba Saleh dalam kasus ini. Dia menyatakan kasus ini bermula dari kisruh Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Ketua Umum Koperasi Budiman Gandi Suparman diadukan anggotanya, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto ke polisi.
Mereka juga mengajukan gugatan perdana berupa pemailitan KSP Intidana.
"Kasus ini berawal dari kisruh internal koperasi simpan pinjam Intidana," ujar Johanis.
Singkat cerita, Budiman divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Para penggugat pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui dua kuasa hukumnya, Yosep Parera dan Eko Suparno.
Suap Rp 2 miliar
Yosep dan Eko kemudian meminta bantuan Desy Yustria selaku pegawai kepaniteraan Mahkamah Agung.
Kemudian, kata Johanis, Desy menyampaikan maksud Heryanto tersebut kepada orang kepercayaan Gazalba.
"Kemudian dua kuasa hukum tersangka Heryanto memberikan uang sebesar 202 ribu dolar Singapura atau senilai Rp. 2 miliar melalui Desy Yustria. Desy kemudian akan menyampaikan kepada orang kepercayaan Gazalba sebagai kesepakatan membantu pengurusan kasus tersebut," kata Johanis.
Setelah ada kesepakatan tersebut, Gazalba Saleh kemudian menjatuhkan vonis kepada Budiman yang sebelumnya dinyatakan bebas oleh PN Semarang.
Johanis berkata vonis yang dijatuhkan oleh Gazalba adalah kurungan penjara selama lima tahun.
"Berikutnya sebagai realisasi janji pemberian uang, YP dan ES juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar 202.000 dolar Singapura melalui DY," kata dia.
Pengungkapan kasus Gazalba Saleh ini setelah KPK sebelumnya menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.
Dimyati menangani kasasi perdata KSP Intidana yang kemudian dinyatakan bangkrut. (*)