Foto: CNN Indonesia |
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengundi nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Rabu (14/12/2024).
Dari 17 parpol peserta pemilu, hanya ada 9 parpol yang nomor urutnya diundi.
Pasalnya, sebanyak 8 parpol parlemen alias parpol yang lolos pada Pemilu 2019 lalu memilih untuk menggunakan nomor urut lama.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu yang memberikan opsi kepada partai parlemen untuk menggunakan nomor urut lama atau ikut undian.
Berikut hasil penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024, dilansir Tempo:
Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Nomor urut 2: Partai Gerindra
Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Nomor urut 4: Partai Golkar
Nomor urut 5: Partai NasDem
Nomor urut 6: Partai Buruh
Nomor urut 7: Partai Gelora
Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Nomor urut 9: Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Nomor urut 10: Partai Hanura
Nomor urut 11: Partai Garuda
Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional (PAN)
Nomor urut 13: Partai Bulan Bintang (PBB)
Nomor urut 14: Partai Demokrat
Nomor urut 15: Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Nomor urut 16: Partai Perindo
Nomor urut 17: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
(*)