TUTUP
Hukum

Ibu Calon Mahasiswa FK Unila Titip Anak ke Andi Desfiandi Saat Acara Keluarga

Admin
15 December 2022, 12:21 AM WAT
Last Updated 2022-12-18T11:19:55Z
 Sidang korupsi PMB Unila di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (14/12/2022). (Foto: Kompas.com)

BANDAR LAMPUNG - Terdakwa penyuap Rektor non aktif Universitas Lampung (Unila) Karomani, Andi Desfiandi, dititipi calon mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) berinisial ZAP saat halal bilhalal keluarga.


Pengakuan itu diungkapkan orangtua ZAP, Lies Yulianti, saat menjadi saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (14/12/2022).


"Saya panggil dia (Andi) om, dia sepupu ibu saya," kata Lies.


Dia mengungkapkan, sebenarnya ZAP sudah diterima di Fakultas Hukum (FH) Unila melalui jalur SBMPTN 2021.


"Waktu daftar SBMPTN tahun 2021 daftar ke FK dan FH Unila, yang lulus ke FH, ke FK enggak lulus," kata Lies, dilansir Kompas.com.


Namun, pada tahun 2022, ZAP mencoba kembali masuk ke FK Unila melalui jalur SBMPTN, namun tetap tidak diterima.


Karena keinginan sang anak yang menurutnya "ngotot" masuk ke FK Unila, Lies pun mencoba bertanya ke Andi.


"Pas ketemu di acara halal bilhalal keluarga, saya tanya apa kenal sama Rektor Unila Karomani, karena anak saya mau masuk lewat jalur mandiri saja," kata Lies.


Ketika itu, Andi mengaku kenal baik dengan Karomani dan bisa membantu agar ZAP bisa lulus di FK Unila.


Menurut Lies, meski lewat jalur mandiri, persaingan masuk FK Unila termasuk berat, sehingga dia meminta bantuan Andi.


Setelah ZAP mengikuti tes jalur mandiri, Lies menyerahkan nomor peserta kepada Andi dan ZAP pun dinyatakan diterima masuk FK Unila.


Lies mengaku tidak pernah memberikan uang 'pelicin' kepada Andi dalam penitipan ZAP masuk FK Unila.


"Tidak ada (uang), saya enggak tahu uang itu dari mana," kata Lies.


Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.


Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau itu juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi dan Ketua Senat M Bisri.


Ketiga pejabat kampus ini dinyatakan terlibat dalam kasus suap hingga Rp 5 miliar.


Sedangkan satu tersangka lain adalah Andi Desfiandi, Ketua Yayasan Alfian Husin yang merupakan penyuap para Rektor Unila. (*)

close