TUTUP
TUTUP
Hukum

Korupsi PMB Unila, Ketua Senat Nonaktif Basri Mengaku Dapat 'Infak' Rp 150 Juta

Admin
14 December 2022, 11:48 PM WAT
Last Updated 2022-12-18T11:19:56Z
Ketua Senat nonaktif Universitas Lampung (Unila), Muhammad Basri (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Ketua Senat nonaktif Universitas Lamphukuung (Unila), Muhammad Basri dihadirkan sebagai saksi, sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi, Rabu (14/12/2022).


M Basri yang juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus itu mengaku mendapat bagian dari hasil korupsi tersebut.


Dia mengaku menerima uang suap yang disebutnya 'infak' sebanyak Rp 780 juta dari kelulusan mahasiswa titipan jalur mandiri. 


Dari angka itu, Basri mendapat jatah sebesar Rp 150 juta.


"Semua diserahkan ke Pak Heryandi karena saya tidak pernah berhubungan sama Pak Karomani. Dari total uang Rp 780 Juta, saya dikasih Rp 150 juta oleh Prof Heryandi," ujar M Basri pada persidangan di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung.


Dia mengaku total uang infak tersebut diterimanya dari para orang tua mahasiswa yang sudah diluluskan pada tahun penerimaan 2022 dan telah diserahkan seluruhnya kepada tersangka sekaligus Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi.


Dalam pengakuannya, Basri menyebutkan uang Rp 150 juta digunakan untuk keperluan pribadinya.


"Uang itu saya gunakan untuk keperluan pribadi saya," kata dia, dilansir detikcom.


Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan kemana sisa uang tersebut. Basri menjawab sisa uang diserahkan ke Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung, Helmy.


"Ada uang ysng diberikan ke Helmy Rp 330 juta. Sisanya saya tidak tahu, tapi katanya ada yang untuk Pak Karomani," jawab Basri.


Selain M Basri, dalam sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK turut menghadirkan empat saksi lainnya, yakni salah satu orang tua mahasiswa Lis Yuliyanti, Dosen UIN Agus Faisal, Sekuriti Ari Meizari Fajar Riandia serta Kades Tanjung Baru Helmi Yusuf. (*)

close