LAMPUNGONLINE – Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka lowongan kerja sebagai Pegawai Pemerintah Non Pemerintah Negeri (PPNPN) tahun 2023.
Rekrutmen ini dibuka untuk memenuhi kekurangan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM.
Lamaran dan dokumen yang diperlukan bisa diunggah mulai 14 – 21 Desember 2022 melalui laman https://bit.ly/PPNPNKH2023.
Sementara seleksi wawancara akan digelar di Pusat dan Perwakilan pada 26 – 27 Desember 2022.
Dikutip dari laman resmi Komnas HAM via beritajatim, Jumat (16/12/2022), berikut syarat dan dokumen yang dibutuhkan:
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
- Berkelakuan baik;
- Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim;
- Sanggup bekerja keras, Dispilin, Penuh tanggung jawab dengan target waktu yang ditentukan;
- Melampirkan sertifikat kursus/pelatihan yang sesuai dengan formasi yang dilamar, sebagai bahan pertimbangan;
- Memiliki Pendidikan dan keahlian sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan;
- Bukan anggota/pengurus partai politik;
Dokumen Persyaratan Administrasi
- Asli surat Lamaran ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Biro Umum (ditulis tangan, ditandatangani bermaterai Rp.10.000);
- Fotocopy berwarna Ijazah Terakhir dan transkrip nilai / daftar nilai (legalisir);
- Fotocopy berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopy berwarna Kartu Keluarga (KK);
- Fotocopy berwarna Surat Ijin Mengemudi yang masih berlaku (bagi pelamar dengan jabatan pengemudi);
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
- Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
- Asli Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Badan Narkotika Nasional setempat;
- Asli Daftar Riwayat Hidup;
- Form Self Assessment PPNPN (sesuai Petunjuk);
- Fotocopy Surat Keputusan PPNPN Tahun 2022;
- Fotocopy Perjanjian Kerja Terakhir dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- Pas Photo berwarna 4×6 latar belakang biru sebanyak 2 (dua) lembar;
- Fotocopy berwarna Sertifikat kursus/pelatihan (jika ada);
- Asli surat pernyataan tidak menuntut diangkat menjadi ASN Sekretariat Jenderal Komnas HAM bermaterai Rp.10.000;
- Asli surat pernyataan bukan anggota/pengurus partai politik bermaterai Rp.10.000.
Untuk informasi lebih lengkap bisa diakses di laman https://www.komnasham.go.id/index.php/penerimaan-pegawai/2022/12/13/62/pengumuman-penerimaan-pegawai-pemerintah-non-pegawai-negeri-ppnpn-dilingkungan-sekretariat-jenderal-komisi-nasional-hak-asasi-manusia-tahun-2023.html.
Semoga sukses. (*)