TUTUP
Hukum

Kasatnarkoba Polres Lampung Tengah Dihantam Kayu Balok, Empat Pengeroyok Menyerahkan Diri

Admin
07 December 2022, 9:21 AM WAT
Last Updated 2022-12-11T13:05:44Z
Bidik layar video penyerangan anggota Satnarkoba yang hendak menangkap bandar sabu-sabu di Lampung Tengah, Senin (5/12/2022). (Foto: Dok. warga)

LAMPUNG TENGAH - Usai mengeroyok anggota polisi saat menggerebek bandar narkoba, empat warga Kampung Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, menyerahkan diri. 


Keempatnya diduga ikut terlibat dalam penyerangan terhadap anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lampung Tengah pada Senin (5/12/2022) sore. 


Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, keempat pelaku secara sukarela menyerahkan diri kepada polisi. 


Menurut Doffie, anggotanya diserang sekelompok orang saat menangkap target operasi (TO) Satnarkoba Polres Lampung Tengah. 


Bahkan akibat penyerangan warga, Kepala Satnarkoba Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata terkena hantaman kayu balok saat menangkis pukulan dari warga. 


"Anggota sempat mundur ke mapolres menyusun strategi, untuk kembali menangkap pelaku yang TO," kata Doffie saat dihubungi, Selasa (6/12/2022) malam.


Selain itu, anggota Satnarkoba juga di-back up Satuan Sabhara dan Tim Satreskrim untuk mengamankan pelaku pengeroyokan polisi. 


Doffie memaparkan, empat terduga pengeroyokan polisi itu masing-masing berinisial JL (49), AA alias EM (33), AS (39), dan IE (43). 


Keempatnya menyerahkan diri saat anggota Polres Lampung Tengah kembali mendatangi lokasi. 


Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis laduk, sebatang balok kayu, dan batu yang diduga digunakan untuk menyerang petugas kepolisian. 


Doffie mengatakan, keempatnya dikenakan Pasal 160 KUHP atau Pasal 211, 212, 214 KUHP, atau Pasal 170 KUHP. 


"Hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Doffie, dilansir Kompas.com


Terduga bandar narkoba sempat direbut warga 


Sementara itu, Kepala Satnarkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, saat penangkapan pertama, HS (32) yang diduga bandar narkoba, sempat direbut atau dibebaskan sekelompok orang. 


"HS ini adalah TO kasus peredaran sabu-sabu," kata Dwi. 


Saat penangkapan ricuh lantaran sekelompok orang menyerang petugas. HS yang sebenarnya sudah ditangkap berhasil direbut mereka. 


"HS sempat dibawa kabur warga, namun saat disergap semalam berhasil diamankan," kata Dwi. 


Selain HS, dua TO kasus peredaran narkoba lainnya juga telah ditangkap, yakni YS (40) dan HER (28), warga Kampung Terbanggi Besar. 


Dwi mengatakan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 


Diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lampung Tengah terkena hantaman kayu dari warga saat menggerebek bandar sabu-sabu. 


Akibatnya lengan kiri sang kasat mengalami luka ringan akibat menangkis pukulan tersebut. 


Peristiwa ini dialami oleh AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata saat satuannya melakukan penggerebekan peredaran narkoba di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Senin (5/12/2022) sore. (*)

close