Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengakui sebagai aparatur sipil negara (ASN/PNS) dengan bayaran termahal se-Indonesia.
Dia pun membuka mengenai pendapatannya sebagai orang nomor satu di instansi pengumpul pajak Indonesia.
"Saya ini ASN yang paling mahal bayarannya di Indonesia. Jadi di setiap kesempatan, saya itu ASN paling mahal di Indonesia," kata Suryo dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) DJP 2022, dilansir detikcom, Rabu (7/12/2022).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun merupakan instansi dengan bayaran terbesar.
Saat ini diketahui terdapat 46 ribu petugas pajak di seluruh Indonesia.
Gaji DJP paling besar karena besarnya beban seorang pegawai pajak untuk menegakkan integritas dan profesionalitas dalam bekerja.
Suryo mengaku tergiur melihat penerimaan pajak sangat besar, di mana sampai saat ini sudah terkumpul hampir Rp 1.600 triliun untuk 2022.
"Kalau kita lihat Rp 1.600 triliun yang didapatkan sampai hari ini apa nggak ngiler, ngiler pak Rp 1.600 triliun, dibandingkan gaji saya berapa, kan ngiler. Tapi kita kembali apakah karena kita ingin dapat bagian dari Rp 1.600 triliun, kalau saya bilang itu bukan hak saya ngapain saya ambil. Hak saya ya yang sehari-hari saya dapatkan," ujarnya.
Gaji PNS DJP
Pemberian gaji PNS setiap instansi selalu disesuaikan dengan pangkat dan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Pembedanya adalah tunjangan yang dipengaruhi oleh besarnya tugas dan tanggung jawab.
PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.686.500.
Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200
Perbedaannya adalah besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS yang tergantung pada jabatan dan instansi. DJP Kementerian Keuangan merupakan instansi dengan nilai tukin terbesar.
Tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana.
Sedangkan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Dirjen Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo sebesar Rp 117.375.000.
Selain gaji PNS, berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Jadi dapat disimpulkan bahwa, meski besaran gaji PNS semuanya sama, berkat tukin itulah Suryo Utomo yang menjabat sebagai seorang Dirjen Pajak bisa mendapat gaji di atas Rp 100 juta. (*)