Mantan Ketua Senat Universitas Lampung (Unila), Muhammad Basri (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Mantan Ketua Senat Universitas Lampung (Unila), Muhammad Basri akan bersaksi dalam kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (Maba) jalur mandiri tahun 2022, Rabu (14/12/2022).
Basri yang juga berstatus terdakwa akan bersaksi untuk Andi Desfiandi, terdakwa penyuap Rektor Unila nonaktif Karomani, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, .
Selain Basri, dalam persidangan juga akan dihadirkan enam saksi lainnya untuk dimintai keterangan di persidangan.
"Ya, besok (Rabu) lanjut sidang (untuk terdakwa Andi Desfiandi). Salah satunya (saksi) Muhammad Basri, (mantan) Ketua Senat Unila," ujar Penasihat Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko, Selasa (13/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi telah menjadwalkan dan menghadirkan sebanyak tujuh saksi yakni Fitri Anwar, Fajar Riandi, Lis, Tamsil, Helmi Yusuf, Agus Faisal, dan Muhammad Basri.
"Ada 7 saksi besok rencananya, kebanyakan dari orang tua mahasiswa dan pihak Universitas Lampung," ungkap Handoko, dilansir IDNTimes.
Waktu pelaksanaan agenda persidangan masih direncanakan seperti jadwal semula, sekitar pukul 10.00 WIB pagi.
"Masih sama, Insha Allah jam 10 pagi dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Aria Verronica," kata Handoko.
Persidangan terdakwa Andi Desfiandi telah berlangsung selama empat pekan terakhir, JPU telah menghadirkan 12 saksi.
Pada sidang perdana, pemeriksaan saksi dihadiri Wakil Rektor II Bidang Keuangan Prof Asep Sukohar dan Ketua SPI Unila, Budiono, Rabu (16/11/2022).
Kemudian pada Rabu (23/11/2022) sidang dihadiri saksi Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti Tjitjik Sri Tjahjandarie, Dosen Universitas Syiah Kuala Ahmad Nizam, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sekaligus Ketua BKN PTN Wilayah Barat Fatah Sulaiman.
Lalu Prof Dyah Wulan Wardani selaku Dekan Fakultas Kedokteran Unila, Wakil Rektor Unila Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof Yulianto dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, Budi Sutomo.
Selanjutnya, Rabu (30/11/2022), saksi yang hadir yaitu tersangka utama sekaligus Rektor Unila nonaktif Prof Karomani, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan, Ketua Apindo Lampung Ary Meizari dan Dosen Unila Muslimin. (*)