TUTUP
TUTUP
Hukum

Hakim DL, Sidang Lanjutan Penyuap Rektor Unila Nonaktif Karomani Ditunda

Admin
07 December 2022, 8:15 PM WAT
Last Updated 2022-12-11T13:05:40Z
Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, ditunda.


Sedianya, sidang lanjutan tersebut digelar pada hari ini, Rabu (7/12/2022).


Berdasarkan pantauan di PN Tanjung Karang, terlihat sepi. Hanya mobil kendaraan tahanan terparkir di halaman depan.


Informasi yang dihimpun, sejumlah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung memiliki agenda dinas luar (DL) kota,


Termasuk Ketua Majelis Hakim Aria Verronica yang memimpin sidang terdakwa Andi Desfiandi.


Salah satu tim kuasa hukum terdakwa Andi Desfiandi, Resmen Kadafi membenarkan jika sidang lanjutan ditunda dengan alasan hakim ada agenda dinas di luar kota.


"Ya (sidang ditunda)," ujarnya saat dihubungi, dilansir Kumparan.


Dengan ditundanya sidang kali ini, maka sidang akan kembali digelar pada pekan depan, Rabu (14/12) dengan agenda masih pemeriksaan sejumlah saksi.


Untuk diketahui, terdakwa Andi Desfiandi telah menjalani persidangan di PN Tanjung Karang sebanyak empat kali. 


Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar pada Rabu (9/11) lalu.


Sementara sidang kedua, ketiga, dan keempat merupakan agenda sidang pemeriksaan sejumlah saksi. 


Jaksa Penuntut Umum KPK telah memanggil 12 saksi ke persidangan dalam kasus ini, termasuk Rektor nonaktif Unila Karomani yang telah dipanggil sebagai saksi pada Rabu (30/11) lalu. (*)

close