TUTUP
TUTUP
Nasional

Besok RKUHP Disahkan, Pakar Hukum: Berpotensi Jadi Alat Kriminalisasi

Admin
05 December 2022, 11:25 AM WAT
Last Updated 2022-12-11T13:05:52Z
Foto: Istimewa

JAKARTA - DPR telah menjadwalkan rapat paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12/2022).


Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai rencana pengesahan RKUHP akan merusak Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi.


Bivitri menilai draf RKUHP yang yang bakal diketok tingkat dua oleh DPR masih kacau dan memuat pasal-pasal bermasalah.


"Jadi yang terjadi adalah kerusakan negara hukum dan demokrasi," kata Bivitri dalam diskusi Kedai Kopi, Jakarta Pusat Ahad (4/12/2022).


Bivitri menyebut beberapa pasal dalam RKUHP bisa dengan mudah digunakan sebagai alat kriminalisasi terhadap rakyat.


Salah satunya yaitu bentuk kritik masyarakat terhadap lembaga negara, kepala negara dan simbol negara, termasuk soal ideologi rakyat yang bertentangan dengan Pancasila.


"Satu saja yang mengerikan sekali, kalau kita membahas soal ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Itu luas banget, bukan cuma marxisme, leninisme, kok bisa ya itu dikriminalkan. Tapi bahkan apapun yang dianggap bertentangan dengan Pancasila nanti bisa dipidana," ujarnya, dilansir CNNIndonesia.


Menurut Bivitri, jika RKUHP disahkan, kritik dan kontrol dari rakyat untuk pemerintah makan dibatasi bahkan rentan dipidana. 


RKUHP dibuat hanya untuk kenyamanan penguasa, termasuk presiden.


"Iya ini untuk kenyamanan presiden," ujarnya.


Sebelumnya, DPR memastikan bakal mengesahkan RKUHP sebelum menjalani masa reses pada pertengahan Desember mendatang. 


Hal itu disampaikan Waki Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi disetujuinya RUU KUHP pada pembicaraan Tingkat I di Komisi III.


"Menurut hasil komunikasi dengan ibu Ketua DPR dalam waktu dekat kita akan rapimkan dan insyaallah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11).


Terkait masih adanya pasal yang dianggap kontroversi, Dasco meminta pemerintah agar melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai isu-isu krusial di RKUHP. 


Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar rencana pengesahan RKUHP tak menjadi polemik.


"Mungkin kita minta DPR dan pemerintah untuk sosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenarnya sudah kita harmonisasikan, harusnya nggak jadi polemik," ujarnya.


DPR Bakal Sahkan RKUHP


DPR telah menjadwalkan rapat paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pengesahan RKUHP tersebut dijadwalkan pada Selasa (6/12/2022).


Dilihat dalam catatan kesetjenan DPR, RKUHP akan dibawa ke rapat paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.


Ada sejumlah agenda dalam rapat paripurna tersebut. Berikut ini agendanya:


1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);


2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang kerja Sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapura on Defence Cooperation); dan


3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji concerning Cooperation in the Field of Defence).


Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah telah mengambil keputusan soal draf RKUHP. Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.


Kesepakatan itu diambil saat rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kemenkumham yang mewakili pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11) lalu.


Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dan dihadiri Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy.


Komisi III DPR sebelumnya menggelar rapat panitia kerja atau panja dengan pemerintah.


Disepakati bahwa RKUHP dibawa ke tingkat satu untuk disetujui oleh Komisi III DPR. Semua fraksi setuju. (*)

close