Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (Foto: Kolase/Istimewa) |
JAKARTA – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akhirnya memilih memberi kesaksian langsung di persidangan berhadapan dengan Ferdy Sambo, Selasa (13/12/2022).
Persidangan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menghadirkan Bharada E sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dengan menampilkan dua terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Bharada E juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut. Hanya saja, dalam persidangan kali ini dia duduk sebagai saksi.
"Apakah saudara akan menghadiri sidang secara offline saat ini duduk di sini atau mau secara online?," tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
"Offline saja Yang Mulia," respons Bharada E.
"Offline saja? Oke," tutur hakim Wahyu.
"Siap," timpal Bharada E.
Pantauan di lokasi, sikap Bharada E itu direspons positif para pengunjung sidang dengan bertepuk tangan, setelah Bharada E mau menyampaikan kesaksian langsung di persidangan.
"Baik saudara Richard, saudara hari ini kita periksa sebagai saksi, sebagaimana kemarin saudara sudah memberikan keterangan kepada saksi-saksi untuk terdakwa sebelumnya, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," kata hakim Wahyu. dilansir Beritasatu.
Diketahui, penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan kliennya akan hadir langsung dalam persidangan.
Sementara sebelumnya, Bharada E menghendaki bisa mengikuti sidang secara daring. Hal itu disampaikan karena Bharada E merupakan justice collaborator.
PN Jaksel kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (*)