TUTUP
Regional

Bareskrim Polri Tetapkan Ismail Bolong Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Admin
08 December 2022, 1:32 PM WAT
Last Updated 2022-12-11T13:05:38Z
Ismail Bolong (dok. Istimewa)

JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal yang berlokasi di Kalimantan Timur (Kaltim). 


Berdasarkan foto yang diterima, Kamis (8/12/2022), terlihat Ismail Bolong sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye bertulisan '032 Bagtahti'. 


Terlihat Ismail Bolong berdiri tegak dengan muka tidak ditutupi masker saat difoto.


Ismail Bolong jadi tersangka karena diduga berperan mengatur kegiatan penambangan ilegal di terminal khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) dan di lokasi penyimpanan batu bara hasil penambangan yang termasuk PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Santan Batubara.


"IB (Ismail Bolong) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).


Selain berperan mengatur kegiatan penambangan ilegal, Ismail Bolong berperan sebagai komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP) yang tidak memiliki IUP atau izin usaha penambangan.


"Menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan," ujarnya, dilansir detikcom.


Nurul mengatakan Ismail Bolong ditetapkan jadi tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka ialah BP sebagai penambang batu bara dan RP sebagai direktur PT Energindo Mitra Pratama. 


Ketiganya dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar. 


Selain itu, dikenakan juga Pasal 55 ayat (1) KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan. (*)

close