Polres Lampung Tengah menetapkan 7 tersangka buntut aksi penyerangan mobil petugas saat proses pengamanan lokasi pembakaran fasilitas PT GAJ, Lamteng. (Dok. Polres Lampung Tengah). |
LAMPUNG TENGAH - Polres Lampung Tengah menetapkan 7 tersangka buntut aksi pengadangan dan penyerangan mobil petugas saat proses pengamanan lokasi pembakaran fasilitas PT Gunung Aji Kaya (GAJ) Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.
Aksi massa itu diketahui terjadi, Senin (21/11/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
Ketujuh tersangka inisal NAS (38) warga Kampung Tanjung Kemala; ZA (28), MIF (19) warga Kampung Negeri Kepayungan; HAL (26), YUN (21) warga Kampung Gedung Harta; HER (70), ANS (70) warga Kampung Gunung Raya.
"Total kami mengamankan 8 orang, 7 di antara sudah ditetapkan tersangka. Satu lainnya warga inisal AR (43) sedang menjalani pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (23/11/2022).
Doffie melanjutkan, para tersangka diamankan petugas bersamaan dengan barang bukti masing-masing di tangan saat aksi bentrok tengah berlangsung, seperti ZA membawa senjata tajan (sajam) jenis pisau garpu. HAL (sajam jenis garpu), MIF (sajam jenis pisau).
Kemudian HER barang bukti diamankan 2 buah batu gumpalan semen, ANS (sajam jenis tombak), YUN diamankan atas kepemilikan 1 buah karambit. Selain itu, berdasarkan hasil tes urine tersangka YUN dan ZA positif mengandung zat amphetamin.
"7 orang berhasil diamankan petugas dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Besar kemungkinan juga terlibat dalam aksi pembakaran mess, kendaraan, serta aset milik PT GAJ," ungkap Kapolres, dilansir IDN Times.
Dalam aksinya tersebut, Doffie mengungkapkan, para tersangka diketahui memobilisasi dan tergabung ke dalam ratusan massa telah membekali diri dengan berbagai senjata tajam dalam aksi kericuhan tersebut.
Menurutnya, para tersangka telah memprovokasi massa untuk mengadang dan melempari petugas dengan kayu serta batu, hingga mengakibatkan 3 unit mobil rusak bodi dan pecah kaca di lokasi kejadian.
Peristiwa pengerusakan dan penghadangan petugas oleh sekelompok massa itu terjadi di Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Senin (21/11/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Alhasil, polisi petugas gabungan langsung mengamankan serta menyisir sejumlah lokasi diduga menjadi tempat persembunyian para perusuh.
“Dalam kondisi tidak kondusif dan memanas tersebut, hasilnya, 8 orang bisa diamankan beserta 5 senjata tajam dan 16 unit sepeda motor telah ditinggalkan para pemilik,” terangnya.
Bersamaan hasil penyisiran tersebut, polisi mengamankan barang-bukti mulai dari 1 tombak, 1 bilah golok, dan tiga badik.
Kemudian 16 unit sepeda motor, 8 di antaranya terdata dan terdaftar di Samsat, namun tidak dilengkapi STNK dan BPKB serta 8 kendaraan lain tidak terdaftar di Samsat dan 2 unit lainnya tidak ditemukan nomor rangka dan nomor mesin karena telah terhapus.
“Barang-barang tersebut patut diduga diperoleh dari hasil kejahatan (tindak pidana). Polisi juga menemukan barang-bukti lainya berupa batu, kayu dan sendal pelaku yang ditinggal lari,” katanya.
Doffie menambahkan, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam, Penikam atau Penusuk dan Pasal 214 KUHPidana.
Sedangkan bagi tersangka YUN dan ZA (28), telah dinyatakan positif mengonsumsi zat amphetami, maka juga diterapkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba.
"Kami terus melaksanakan patroli dialogis dan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak melakukan tindakan-tindakan melawan hukum. Masyarakat juga diimbau agar tidak terprovokasi, dan tidak mudah terpengaruh oleh berita bohong," tandas Kapolres. (*)