Tersangka PE (37) dan barang bukti (Foto: Istimewa) |
TULANG BAWANG - Nekat transaksi narkoba di tepi jalan, wanita ibu rumah tangga (IRT) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Lampung.
Tersangka, PE (37) warga Kampung Tri Mukti Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap pada Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mengatakan petugas menangkap seorang IRT yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu, di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama.
"Kami sita barang bukti (BB) berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, kaca pyrex, dan tas warna hitam," ujarnya, Senin (14/11).
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Penawartama.
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di tepi jalan Kampung Sidoharjo ada transaksi narkoba jenis sabu." jelas Aris.
Saat petugas tiba di lokasi, terlihat ada seorang IRT dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas warna hitam.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Aris.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)