Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD berkukuh bahwa kebijakan ASO sudah ada jauh sebelum putusan MK keluar.
"MK enggak batalkan itu. Jadi kita siap berdebat soal itu. Putusan MK diketok sesudah kebijakan tentang ASO ini sudah jadi kebijakan. Jadi ini bukan kebijakan baru," ujar Mahfud di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Jumat, 4 November 2022.
MK, kata Mahfud, menjelaskan pelaksanaan Undang-Uandang Cipta Kerja supaya janga membuat kebijakan baru dan jauh sebelum kebijakan MK. Bahkan sebelum lahirnya undang-undang itu sudah ada kebijakan digital.
Dia menegaskan bahwa menghentikan siaran TB analog itu arahan dari International Telecommunication Union (ITU). Lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB itu meminta agar masyarakat migrasi ke TV digital karena teknologinya lebih bagus dan murah.
"Ini kan terasa keluar biaya karena buang yang tabung itu, mengalihkan itu kita kasih subsidi," ucap dia.
Mahfud menegaskan lagi bahwa kebijakan itu bukan hal baru, meskipun memang putusan MK berlaku ke depan, tidak bisa berlaku surut.
Namun, dia berujar, kebijakan itu sudah berlaku sebelum ada putusan MK. Pemerintah juga disebutnya tidak khawatir soal itu.
"Ya silakan saja (menuntut). Itu biasa. Di koran tiap hari orang nuntut orang. Kita juga bisa cuma bilang tuntutan. Kan gampang. Ya kita siap lah," tutur Mahfud MD menanggapi rencana tuntutan dari Hary Tanoe tersebut. (*)