TUTUP
TUTUP
Tekno

Soal TV Digital, Bos MNC Akan Gugat Pemerintah, Mahfud MD Sindir Jangan Cuma Ngomong

Admin
05 November 2022, 3:33 PM WAT
Last Updated 2022-12-04T02:10:21Z
Hary Tanoesoedibjo (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe, Bos MNC Group, akan menuntut pemerintah terkait kebijakan pemadaman siaran televisi analog atau analog switch off (ASO). 


Hal ini dilakukan setelah pihaknya melihat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kebijakan itu. 


"Demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," ujar Hary Tanoe lewat surat terbukanya yang disampaikan melalui akun Instagramnya yang terverifikasi @hary.tanoesoedibjo pada Jumat, 4 November 2022.


Dalam postingan tersebut, ia menyebutkan sedikitnya lima hal merespons kewajiban migrasi ke televisi digital tersebut. 


Pertama, MNC Group dalam hal ini mewakili RCTI, MNCTV, iNews dan GTV akan memenuhi permintaan dari Menkopolhukam Mahfud MD soal ASO.


"Kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," ujar Hary Tanoe, dilansir Tempo


Meskipun ASO seharusnya berlaku nasional, kata dia, tapi pada kenyataannya hanya terbatas di Jabodetabek.


Kedua, hingga postingan tersebut diunggah, MNC Group belum menerima satu surat tertulis tentang pencabutan izin siaran analog di Jabodetabek untuk mendukung ASO. 


"Sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off," ucap Hary Tanoe.


Ketiga, MNC Group memperkirakan 60 persen warga Jabodetabek tak lagi bisa menikmati tayangan televisi analog kecuali membei Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola. 


Namun karena ada permintaan dari Menteri Mahfud, MNC Group akan tetap tunduk dan taat. 


Keempat, MNC Group memandang pemaksaan mematikan siaran tv analog sebetulnya memperlihatkan kebijakan yang bertentangan. 


Sebab, di salah satu petitum dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyebutkan penangguhan segala kebijakan strategis berdampak luas dan tidak dibenarkannya penerbitan aturan pelaksana baru berkaitan dengan UU Cipta Kerja. 


Faktanya, kata Hary Tanoe, ASO tetap dilaksanakan di Jabodetabek, bukan serentak nasional. 


Hal ini membuktikan bahwa keputusan MK benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakukannya oleh Kominfo.


Namun jika pemerintah menyebutkan ASO adalah pelaksanaan UU Cipta Kerja, menurut Hary Tanoe, seharusnya wilayah di luar Jabodetabek juga dipadamkan siaran tv analognya. 


"Artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tapi adalah keputusan Kominfo semata," ucapnya. 


Poin kelima, MNC Group akan mengajukan tuntutan secara perdata atau pidana sesuai hukum yang berlaku. 


Hal ini dilakukan meskipun perusahaan tetap tunduk dan taat atas permintaan Menteri Mahfud. 


Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD berkukuh bahwa kebijakan ASO sudah ada jauh sebelum putusan MK keluar. 


"MK enggak batalkan itu. Jadi kita siap berdebat soal itu. Putusan MK diketok sesudah kebijakan tentang ASO ini sudah jadi kebijakan. Jadi ini bukan  kebijakan baru," ujar Mahfud di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Jumat, 4 November 2022.


MK, kata Mahfud, menjelaskan pelaksanaan Undang-Uandang Cipta Kerja supaya janga membuat kebijakan baru dan jauh sebelum kebijakan MK. Bahkan sebelum lahirnya undang-undang itu sudah ada kebijakan digital.


Dia menegaskan bahwa menghentikan siaran TB analog itu arahan dari International Telecommunication Union (ITU). Lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB itu meminta agar masyarakat migrasi ke TV digital karena teknologinya lebih bagus dan murah. 


"Ini kan terasa keluar biaya karena buang yang tabung itu, mengalihkan itu kita kasih subsidi," ucap dia.


Mahfud menegaskan lagi bahwa kebijakan itu bukan hal baru, meskipun memang putusan MK berlaku ke depan, tidak bisa berlaku surut. 


Namun, dia berujar, kebijakan itu sudah berlaku sebelum ada putusan MK. Pemerintah juga disebutnya tidak khawatir soal itu.


"Ya silakan saja (menuntut). Itu biasa. Di koran tiap hari orang nuntut orang. Kita juga bisa cuma bilang tuntutan. Kan gampang. Ya kita siap lah," tutur Mahfud MD menanggapi rencana tuntutan dari Hary Tanoe tersebut. (*)

close