TUTUP
TUTUP
HeadlineKesehatanLampung

Sembuh, Ternyata Pasien Pertama Terinfeksi Covid-19 Omicron XBB di Lampung Sudah Vaksin Lengkap

Admin
12 November 2022, 9:30 PM WAT
Last Updated 2022-11-13T03:25:14Z
Kepala Dinkes Provinsi Lampung, Reihana (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung menyatakan satu pasien pertama terkonfirmasi mengidap Virus COVID-19 varian Omicron XBB telah sembuh.


Kepala Dinkes Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, pasien sudah dinyatakan sembuh tersebut berasal dari Kota Bandar Lampung, berjenis kelamin laki-laki dan berusia sekitar 74 tahun.


"Alhamdulillah pasien itu sekarang sudah sembuh. Iya, kondisinya sudah sehat," ujarnya, Sabtu (12/11/2022).


Pasien itu hanya mengalami gejala ringan seperti batuk, pilek, dan flu, kemudian diminta pelayan kesehatan untuk melaksanakan isolasi secara mandiri (Isoman).


Selain itu, pasien diketahui tidak memiliki riwayat komorbid atau penyakit penyerta, serta sudah melaksanakan vaksinasi secara lengkap hingga tidak memiliki gejala penyakit berat.


"Biasa, dia cuma gejala ringan saja, tidak ada gejala yang berat. Makanya kami terus imbau masyarakat tetap jaga prokes, kejar vaksinasi supaya yang terkena COVID memiliki tingkat imunitas baik dan tidak bergejala berat," terang Reihana, dilansir IDNTimes.


Pantauan terkini berdasarkan hasil surveilans Covid-19 merujuk penyebaran varian Omicron XBB di Lampung, pihaknya hingga kini masih menunggu hasil uji Whole Genome Sequencing (WGS) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.


Meski demikian, Dinkes Lampung tetap terus mengirimkan hasil tes PCR yang menunjukkan angka CT value, atau jumlah siklus diperlukan untuk mendeteksi virus COVID-19 kurang dari 25 ke laboratorium Kemenkes di Jakarta.


"Antisipasi kita sama saja, sebab varian XBB ini punya gejala ringan bahkan tidak bergejala. Setiap data dikirim baru hasilnya (positif Omicron XBB) dapat dipastikan melalui pemeriksaan Kemenkes," jelas Reihana.


Dia mengingatkan, 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung kini tengah berada di situasi PPKM Level 1, sebagaimana sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari) Nomor 48 Tahun 2022 mulai dari 8 November-5 Desember 2022.


"Ingat, sekarang PPKM Level 1. Kita harus lebih disiplin lagi, ini sudah disampaikan pemerintah pusat PPKM akan di tinjau lagi, semua dengan PPKM level 1 jadi tetap wajib prokes," ujar Reihana. (*)

close