TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Mengancam akan Membunuh, Bapak Tiri di Lampung Perkosa Putri hingga Hamil

Admin
12 November 2022, 9:19 PM WAT
Last Updated 2022-11-13T03:25:15Z
Bapak di Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan tega mencabuli anak tirinya berulang-ulang kali sejak satu tahun silam. (Dok. Polsek Penengahan)

LAMPUNG SELATAN - Dengan mengancam akan membunuh, bapak tiri di Lampung memperkosa putrinya hingga hamil.


Pelaku, Mujiyanto (50) warga Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan mencabuli anak tirinya berulang kali sejak satu tahun lalu. 


Korban, W (18) kini diketahui tengah berbadan dua akibat perbuatan bejat sang bapak tiri.


Pelaku diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.


"Pelaku sudah kami tangkap di kediamannya tanpa perlawanan," ujar Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel, Sabtu (12/11/2022).


Perbuatan bejat pelaku pertama kali terjadi sekitar awal Oktober 2021 pukul 14.00 WIB, di rumahnya yang dihuni korban bersama sang ibu.


Sejak saat itu, tersangka sering membujuk korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, jika sang ibu sedang tidak berada di rumah.


"Pelaku mengaku menyetubuhi sejak anak tirinya masih sekolah setahun lalu. Terakhir dilakukan Selasa kemarin (8 November 2022) hingga diketahui korban hamil,” ungkap Gobel, dilansir IDNTimes.


Dalam melancarkan aksi bejatnya, Mujiyanto memaksa dan mengancam akan membunuh bila menolak, sehingga korban takut.


Hingga akhirnya perbuatan keji Mujiyanto diketahui ibu korban yang menangkap basah sang suami saat sedang menyetubuhi putrinya.


"Kasus ini terbongkar Selasa kemarin sekitar pukul 17.30. Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka, langsung melaporkan ke kami,” kata Gobel.


Petugas Mapolsek Penengahan langsung menangkap Mujiyanto di rumahnya, satu jam setelah korban dan sang ibu melapor.


Pelaku kini meringkuk di sel dan bakal dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.


"Ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," ujar Gobel. (*)

close