Hingga akhirnya perbuatan keji Mujiyanto diketahui ibu korban yang menangkap basah sang suami saat sedang menyetubuhi putrinya.
"Kasus ini terbongkar Selasa kemarin sekitar pukul 17.30. Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka, langsung melaporkan ke kami,” kata Gobel.
Petugas Mapolsek Penengahan langsung menangkap Mujiyanto di rumahnya, satu jam setelah korban dan sang ibu melapor.
Pelaku kini meringkuk di sel dan bakal dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," ujar Gobel. (*)