AKBP Ridwan Soplanit (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, mendapatkan cerita dari Ferdy Sambo, bahwa Putri Candrawathi dilecehkan dua kali oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Ridwan mengungkapkan hal itu saat bersaksi dalam persidangan obstruction of justice pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022.
Ridwan menyatakan bahwa dirinya mendapatkan perintah dari Sambo untuk datang ke rumah dinasnya setelah peristiwa pembunuhan itu pada 8 Juli 2022.
Rumah dinas keduanya di Komplek Polri Duren Tiga kebetulan bersebelahan.
Setelah bertemu, Ridwan menyatakan Sambo menceritakan skenario palsu yang telah disiapkan oleh Sambo.
Dia menyatakan saat itu Sambo bercerita bahwa Yosua tewas akibat tembak menembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Ridwan mengatakan melihat mayat Yosua, pecahan cermin, dan beberapa lubang tembakan pada dinding tangga. Saat itu ia baru melihat satu senjata api dan belum mengetahui jenisnya.
“FS menyampaikan bahwa dia mendapat keterangan dari anggotanya yang di situ. Saat itu si Richard menyampaikan kepada dia. Dia tidak melihat kejadiannya saat menyampaikan ke saya,” ujar Ridwan, dilansir Tempo.
Setelah itu, menurut Ridwan, Sambo, menceritakan soal latar belakang terjadinya tembak menembak tersebut.
Menurut Ridwan, Sambo sempat menyatakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, telah dilecehkan oleh Yosua. Menurut Sambo, kejadian serupa juga terjadi di Magelang, Jawa Tengah
“Dia (Ferdy Sambo) menjelaskan kemudian menunjukkan ke arah pintu dan berkata ‘Ini sebenarnya kejadian akibat istri saya dilecehkan. Ini istri saya dilecehkan dan peristiwa ini juga sebelumnya di Magelang,” kata Ridwan Soplanit menirukan cerita Ferdy Sambo saat di TKP Duren Tiga.
Ridwan juga menceritakan Ferdy Sambo memukul tangan kanannya ke dinding dengan keras dan matanya berkaca-kaca seperti menahan tangis saat menceritakan itu.
Tim Polres Jaksel sempat mengamankan dua pistol sebelum diambil tim Divpropam
Kemudian, Ridwan meminta izin kepada Ferdy Sambo untuk memanggil tim olah TKP Polres Metro Jakarta Selatan.
Ridwan Soplanit mengatakan timnya mengamankan pistol HS milik Brigadir Yosua dan Glock-17 milik Bharada E saat olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
“Saat itu kami mengamankan dua senjata api. HS milik Yosua dan Glock milik Richard Eliezer,” kata Ridwan Soplanit.
Selain itu Ridwan mengatakan tim Polres Jakarta Selatan juga menyita 10 selongsong yang mereka temukan, 4 serpihan peluru, dan 3 proyektil.
Namun ia mengatakan salah satu anggota dari Divisi Propam Polri, Komisaris Besar Susanto mengambil barang bukti tersebut.
“Saat itu dia mengambil barang bukti senpi yang sudah dimasukkan ke dalam kantong,” ujar Ridwan kepada majelis hakim.
Ridwan mengatakan alasan Susanto mengambil barang bukti pistol karena ini merupakan peristiwa tembak-menembak antar-anggota, sehingga beralibi barang bukti diamankan terlebih dahulu ke Propam di Mabes Polri.
“Yang diamankan saat itu hanya senpi, magasin, dan peluru. Adapun barang bukti lain diamankan di Polres,” kata Ridwan.
Ridwan mengatakan melihat sejumlah perwira Propam Mabes Polri saat timnya melakukan olah TKP ketika ia menghubungi timnya pada pukul 18.15 WIB.
Akan tetapi Ridwan tak menyebutkan siapa saja perwira tersebut.
“‘Mereka bukan tim olah TKP Propam, tetapi saya lihat mereka perwira Propam,” ujarnya.
Ridwan mengatakan anggota Propam hanya melihat tim Polres Jakarta Selatan melakukan olah TKP.
Setelah olah TKP, ia mengatakan barang bukti senjata api dan peluru diambil Propam Polri.
Ridwan ikut menonton rekaman CCTV
Nama Ridwan Soplanit, yang saat kejadian menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, disebut dalam dakwaan tujuh terdakwa obstruction of justice.
Dalam dakwaan, terdakwa Irfan Widyanto meminta DVR CCTV di rumah Ridwan Soplanit yang berdekatam dengan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Ridwan menyerahkan DVR rumahnya kepada Irfan pada 9 Juli 2021.
Ridwan juga disebut ikut menonton rekaman CCTV yang amankan Irfan bersama AKBP Arif Rachman Arifin, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Rekaman CCTV memperlihatkan Yosua masih hidup antara pukul 17.07-17.17 WIB. Mereka menonton rekaman tersebut di rumah dinas Ridwan.
“Mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriyansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo,” kata JPU.
JPU mengatakan Arif Rachman Arifin kaget melihat Brigadir Yosua masih hidup, karena berbeda dengan kronologi yang dibeberkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.
Rekaman itu juga membantah pernyataan Ferdy Sambo bahwa dia tak berada di lokasi saat tembak-menembak.
Akibat masalah ini, Ridwan Soplanit mendapatkan sanksi demosi selama delapan tahun dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Meskipun demikian, dia tidak ikut terseret dalam perkara pidana.
Selain Ferdy Sambo dan Irfan Widyanto, kasus obstruction of justice ini juga menjerat Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Arif Rachman Arifin, AKBP Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. (*)