TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Kejati Lampung Geledah Kantor BPPRD Balam, Imbas Selisih Rp 34,8 Miliar di DLH

Admin
03 November 2022, 4:03 PM WAT
Last Updated 2022-11-03T09:29:45Z
Kejaksaan Tinggi Lampung menggeledah kantor BPPRD Kota Bandar Lampung untuk mengusut perkara dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Kamis (3/11/2022). (Foto: Kompas.com)

BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung (Balam). 


Dari penggeledahan tersebut, jaksa penyidik Kejati Lampung membawa sejumlah dokumen. 


Penggeledahan ini dilakukan menyusul pelengkapan berkas penyelidikan dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun 2019-2021. 


Meski hingga saat ini hasil audit independen belum keluar untuk penghitungan uang kerugian negara, disebutkan ada selisih antara realisasi dengan target retribusi yang mencapai Rp 34,8 miliar selama tiga tahun itu.


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin menjabarkan penggeledahan ini terkait perkara di DLH Kota Bandar Lampung. 


"Berdasarkan masukan ahli, maka diadakan penggeledahan ini untuk mencari dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan perkara ini," ujarnya, Rabu (3/11/2022).


Hutamrin hanya menjelaskan ada sejumlah dokumen yang dibawa tanpa merinci jumlah dan klasifikasinya. 


"Dokumen yang kita bawa yang berkaitan dengan perkara tentunya. Nanti dipilah sesuai kebutuhan," kata dia, dilansir Kompas.com


Terkait penggeledahan ini, Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanuwardi mengatakan pihaknya memastikan berlaku kooperatif jika diperlukan oleh Kejati Lampung. 


Dokumen yang diminta penyidik kejaksaan di antaranya surat menyurat terkait retribusi dengan DLH Kota Bandar Lampung. 


"Kita sudah siapkan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik. Sebelumnya juga sudah diminta, dan kali ini tambahan dokumen," kata Yanuwardi. 


Diketahui, dugaan korupsi di dinas ini lantaran adanya selisih yang cukup besar dalam target dengan realisasi retribusi sampah yang jumlahnya mencapai Rp 34,8 miliar. 


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra menjabarkan, pemungutan retribusi sampah pada tahun 2019-2021 dikenakan target pemasukan.


Pada tahun 2019, target pemasukan senilai Rp 12,05 miliar dengan realisasi Rp 6,97 miliar. Kemudian pada tahun 2020, target pemasukan sebesar Rp 15 miliar dengan realisasi Rp 7,193 miliar. 


Sedangkan pada tahun 2021, target pemasukan retribusi sampah ini mencapai Rp30 miliar, namun hanya terealisasi Rp8,2 miliar. 


"Dari tahun 2019 sampai tahun 2021, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung juga tidak memiliki data wajib retribusi," kata Made Agus. (*)

close