TUTUP
Ekonomi

Resesi, DPR Minta Kemnaker Pastikan Keberlangsungan Perusahaan dan Perlindungan Pekerja

Admin
09 November 2022, 9:20 AM WAT
Last Updated 2022-12-04T02:10:05Z

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah (Foto: Istimewa)


JAKARTA - Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meningkatkan koordinasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait, guna mengambil langkah-langkah kebijakan dan kepastian keberlangsungan perusahaan dan perlindungan kepada pekerja. 


Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta pemerintah mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi guna meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia. 


Selain itu, DPR mendorong Kemenaker untuk merangkul Apindo dan Kadin dalam rangka mengantisipasi dampak resesi Global tahun 2023.


"Kami meminta Kadin dan Apindo untuk memberikan pertimbangan kepada pemerintah dengan menyampaikan data dan informasi yang konsisten terkait kebutuhan dan fakta di lapangan," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR, Jakarta, dilansir Tempo, Selasa 8 November 2022.  


DPR berharap Kemenaker menambah jumlah pengawas ketenagakerjaan berdasarkan usulan formasi dari Gubernur dan meningkatkan kinerja pengawasannya.


Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyampaikan strategi dan kesiapan dalam menghadapi ancaman resesi global di 2023 yang dampaknya akan menyeret sektor ketenagakerjaan.


“Meskipun kita masih optimis, tapi tetap saja pemerintah perlu melakukan strategi dan perlu menyiapkan langkah menghadapi kondisi ekonomi,” tuturnya. 


Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan ada lima strategi, pertama yaitu melakukan reformasi pendidikan dan pelatihan vokasi yang dilakukan melalui transformasi Balai Latihan Kerja (BLK) yang dimulai dengan reformasi kelembagaan, redesain substansi pelatihan orientasi SDM, relationship, rebranding dan revitalisasi.


“Tujuan utama mengubah bentuk dan fungsi Balai Latihan Vokasi agar mampu merespons ketenagakerjaan guna mencapai pembangunan ketenagakerjaan,”ucapnya.


Kebijakan kedua yaitu optimalisasi sistem informasi dan layanan pasar kerja. Pihaknya juga telah membangun ekosistem digital layanan ketenagakerjaan melalui SIAPkerja dengan 4 layanan utama yaitu skillhub, sertihub, karirhub dan bizhub.


Kebijakan ketiga yaitu perluasan kesempatan kerja dengan mendorong peningkatan kemudahan iklim berusaha. 


"Semakin banyak dana investasi masuk baik melalui dalam negeri maupun asing, semakin meningkat pula penyerapan tenaga kerja di pasar kerja," tuturnya. 


Kebijakan keempat yaitu jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja yang adaptif dengan membuat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan pelayanan JKP melalui sistem informasi ketenagakerjaan yang diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 30 PP Nomor 37 Tahun 2021.


Terakhir, kebijakan kelima yaitu melakukan hubungan industrial yang harmonis. Dengan memperkuat peran mediator dalam menyelesaikan perselisihan industrial, mendorong terbentuknya peraturan perusahaan dan PKB, penyelesaian kasus hubungan kerja, serta memperkuat keberadaan LKS Bipartit. (*)

close