Dijelaskan, sebagimana dicantumkan dalam berkas perkara kelima tersangka ABH bakal dijerat pelanggaran Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 c atau ayat (2) Jo Pasal 76 c, atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana tentang Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur menyebabkan meninggal dunia.
"Para tersangka sudah menganiaya korban masih di bawah umur, yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancamannya hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Reynold.
Kepala Kejari Pesawaran, Diana Wahyu Widiyanti membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara tahap kedua.
Selain itu, pelimpahan ini juga telah dilakukan verifikasi barang bukti bersamaan penerima tersangka dari penyidik Polda Lampung.
"Kami akan segera menyusun surat dakwaan, agar perkara ini dapat segera dipersidangkan," jelas Diana. (*)