TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Polda Lampung Limpahkan Kasus Napi Anak Tewas ke Kejari Pesawaran, 5 Tersangka Terancam 15 Tahun

Admin
12 November 2022, 10:47 AM WAT
Last Updated 2022-11-13T03:25:17Z
Polda Lampung Limpahkan Kasus Napi Anak Tewas ke Kejari Pesawaran, 5 Tersangka Terancam 15 Tahun (Foto: Dok. Polda Lampung)

BANDAR LAMPUNG - Berkas kasus pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan seorang napi anak LPKA Kelas II Bandar Lampung meninggal dunia dilimpahkan.


Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melimpahkan kasus tewasnya RF (17) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Kamis (10/11/2022).


Perkara Laporan Polisi tersebut dengan Nomor: LP/B/739/VII/2022/SPKT Polda Lampung tertanggal 12 Juli 2022.


"Sudah (dilimpahkan). Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU," ujar Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynod Hutagalung, Jumat (11/11/2022).


Dalam pelimpahan tahap kedua ini, pihaknya telah menyerahkan tanggung jawab kelima tersangka berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), berikut barang bukti kejahatan kepada JPU Kejari Pesawaran.


Kelima tersangka yang merupakan rekan korban semasa menjalani masa tahanan di Lapas Anak tersebut yakni NP (16), IAJ (17), DSA (17), RB (17), dan RR (16).


"Karena para tersangka masih di bawah umur, pelimpahan ini juga melibatkan perwakilan pihak Bapas Bandar Lampung, Dinas Sosial Provinsi Lampung, hingga Penasehat Hukum para ABH," ungkap Reynold, dilansir IDNTimes.


Dijelaskan, sebagimana dicantumkan dalam berkas perkara kelima tersangka ABH bakal dijerat pelanggaran Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 c atau ayat (2) Jo Pasal 76 c, atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana tentang Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur menyebabkan meninggal dunia.


"Para tersangka sudah menganiaya korban masih di bawah umur, yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancamannya hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Reynold.


Kepala Kejari Pesawaran, Diana Wahyu Widiyanti membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara tahap kedua. 


Selain itu, pelimpahan ini juga telah dilakukan verifikasi barang bukti bersamaan penerima tersangka dari penyidik Polda Lampung.


"Kami akan segera menyusun surat dakwaan, agar perkara ini dapat segera dipersidangkan," jelas Diana. (*)

close