TUTUP
HeadlineHukum

Korupsi Dana BOS Rp 2,1 Miliar, Tiga Pengurus Ponpes di Lampung Dipenjara, Satu Buron

Admin
12 November 2022, 11:01 AM WAT
Last Updated 2022-11-13T03:25:17Z
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Lampung menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Huffaz. (Foto: Dok. Kejari Pesawaran)

PESAWARAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Lampung menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Huffaz. 


Tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2.131.769.770.


Keempat tersangka yakni Direktur Pendidikan Ponpes Darul Huffaz 2018-2021 berinisial MI, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Ponpes Darul Huffaz 2018-2022 berinsial AS; Kepala Madrasah Tsanawiyah Ponpes Darul Huffaz 2020-2022 berinisial TSA dan Kepala Madrasah Aliyah Ponpes Darul Huffaz 2018-2022 berinisial AD.


"Benar (tersangka), terkait dana BOS  periode 2019 2021," kata Kepala Kejari Pesawaran, Diana Wahyu Widiyanti, Jumat (11/11/2022).


Diana melanjutkan, tiga dari keempat tersangka yaitu AS, TSA, dan AD langsung ditahan Jaksa Penyidik selama 20 hari, tepatnya sejak 8-27 November 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Hui Bandar Lampung.


Sebelumnya ketiga tersangka telah diperiksa kesehatannya dan hasil menunjukkan para tersangka dalam keadaan sehat, sehingga siap dan dapat diproses penahanan lebih lanjut dalam rangka penyidikan perkara korupsi tersebut.


"Satu tersangka (MI), belum bisa kita tahan karena yang bersangkutan setelah dilakukan beberapa kali pemanggilan tidak hadir. Setelah ditelusuri, tidak berada di kediaman hingga masih dalam proses pencarian kami," ungkap Diana, dilansir IDNTimes.


Dijelaskan, modus para tersangka menyelewengkan dana BOS Yayasan Ponpes Darul Huffaz dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.


Setelah BOS madrasah dicairkan, para tersangka tidak menggunakan uang tersebut sebagaimana telah direncanakan. Mereka memakai uang BOS untuk kebutuhan pribadi.


"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 2.131.769.770. Harusnya, uang itu digunakan untuk biaya operasional sekolah, tapi ternyata setelah uang cair tidak digunakan karena pihak yayasan tetap menganggarkan kegiatan yang sudah dibiayai dana BOS," terang Diana.


Para tersangka juga dipersangkakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Kami secepat mungkin para tersangka akan dilakukan proses penuntut yaitu, pelimpahan ke pengadilan. Tentunya setelah berkas-berkas perkara dilengkapi," kata Diana. (*)

close