Pemuda yang hamili pelajar SMA di Pringsewu, Lampung. | Foto: Polres Pringsewu |
PRINGSEWU - Pemuda berinisial RH (18) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap karena diduga hamili pelajar SMA.
RH diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dimana, korban adalah H (16).
Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, RH diamankan kemarin malam, Selasa (1/11) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Kita amankan tadi malam saat RH sedang berada di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu," kata Feabo saat dikonfirmasi.
Awalnya, penangkapan dilakukan atas laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban persetubuhan hingga hamil.
"Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Pringsewu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Hasilnya, polisi menangkap tersangka RH yang merupakan pacar dari korban," kata Feabo, dilansir Kumparan.
Berdasarkan pengakuan korban juga, tersangka telah membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku.
Perbuatan terlarang itu dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Juni 2022 hingga akhirnya korban hamil.
"Korban akhirnya hamil, dan setelah dilakukan pemeriksaan medis usia kandungan sudah menginjak 7 bulan," katanya.
Atas perbuatannya, RH disangkakan Pasal 76D Jo pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya. (*)