TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Pejabat Kejati Sumsel Jadi Tersangka Mafia Tanah di Lampung Selatan

Admin
22 November 2022, 10:03 AM WAT
Last Updated 2022-11-24T23:12:18Z
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Pejabat Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial AM menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah penyerobotan dan pemalsuan menggunakan sertifikat asli di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan seluas 10 hektar.


AM masih diperiksa intensif.


"Iya benar, sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (21/11/2022).


Untuk detail penanganan kasus ini nanti akan disampaikan langsung oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.


"Detailnya akan disampaikan oleh Pak Direktur Kriminal Umum nanti, yang jelas untuk oknum jaksa itu telah ditetapkan menjadi tersangka," tegas Pandra, dilansir detikcom.


Direskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung mengatakan AM akan diperiksa sebagai tersangka.


"Dijadwalkan AM akan diperiksa sebagai tersangka besok," ujarnya.


Sebelumnya, dalam kasus mafia tanah penyerobotan dan pemalsuan menggunakan sertifikat asli di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung telah menetapkan 5 tersangka, 2 di antaranya merupakan oknum pegawai BPN Lampung Selatan dan pensiunan Polri.


AM yang kini bertugas di Kejati Sumatera Selatan dengan jabatan Kasi E di bidang Intel diduga merupakan otak dari penyerobotan tanah ini karena 6 sertifikat yang dibuat atas namanya. (*)

close