Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak berkeberatan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus suap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani.
Diketahui, belakangan KPK gencar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah rektor, wakil rektor, hingga dosen dari perguruan tinggi lain.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, jika pihaknya masih bisa menetapkan pihak lain sebagai tersangka jika ditemukan fakta hukum baru.
"Bila ada fakta hukum baru keterlibatan pihak lain tentu KPK tak segan tetapkan pula sebagai tersangka dalam perkara terdebut," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Ahad (14/11/2022).
Penyidik KPK membutuhkan keterangan saksi yang relevan, sehingga penyidikan kasus suap penerimaan mahasiswa baru ini bisa komprehensif.
Keterangan mereka diperlukan untuk melengkapi alat bukti yang telah ada maupun menjadi petunjuk.
"Sebagai upaya KPK terus kembangkan petunjuk dan alat bukti lain yang KPK miliki saat ini," ujar Ali, dilansir Kompas.com.
Sebelumnya, KPK terus memanggil saksi dari sejumlah perguruan tinggi lain terkait suap Karomani.
Pada Rabu (9/11/2022) lembaga antirasuah memeriksa Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Riza Satria Perdana dan Dosen Departemen Sistem Informasi ITS, Arif Djunaidy.
Selang satu hari, penyidik memanggil Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Dikti Ristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Profesor Nizam.
“(Didalami) peran dan kebijakan para saksi dalam proses penentuan kelulusan penerimaan mahasiswa baru,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
Penyidik juga memeriksa Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Fatah Sulaiman pada 30 September 2022, dan Wakil Rektor I Universitas Riau, M. Nur Mustafa pada 21 Oktober 2022.
Sepanjang 26 September hingga 7 Oktober, KPK juga melakukan penggeledahan di Universitas Riau, Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh, dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Banten.
Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa jalur afirmatif dan kerja sama.
“Adapun tempat penggeledahan di tiga PTN tersebut diantaranya adalah ruang kerja Rektor dan beberapa ruangan lainnya,” kata Ali.
Karomani dan sejumlah bawahannya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandung pada 20 Agustus 2022.
Karomani diduga menerima suap hingga lebih dari Rp 5 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.
Sebagai rektor, Karomani berwenang mengatur mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022.
Ia kemudian memerintahkan sejumlah bawahannya untuk melakukan seleksi secara personal terhadap orangtua peserta Simanila yang sanggup membayar tarif masuk Unila.
Biaya ini di luar pembayaran resmi yang ditetapkan kampus.
Bawahan Karomani yang tersebut antara lain, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kabiro Perencanaan dan Humas Budi Sutomo.
Proses ini juga melibatkan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Selain itu, Karomani juga memerintahkan dosen bernama Mualimin untuk mengumpulkan uang dari orangtua mahasiswa yang telah diluluskan. (*)