"Korban dibawa ke lapo tuak, lalu dipaksa minum tuak tetapi korban menolak. Setelah pelaku meminum beberapa gelas tuak, korban meminta untuk diantarkan pulang. Dalam perjalanan pulang ke rumah, karena dipengaruhi tuak tadi, korban malah diseret ke kebun dan kemudian dilakukan pemerkosaan," terangnya.
Teriakan korban pada saat itu perbuatan itu dilakukan berhasil diredam pelaku dengan cara membekap mulutnya.
"Korban ini sempat menangis sambil berteriak meminta tolong, namun pelaku membekap mulut korban agar tidak bersuara. Atas kejadian tersebut korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 ancaman penjara paling lama 15 tahun. (*)