TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Mabuk Tuak, Paman di Lampung Perkosa Keponakan

Admin
28 November 2022, 10:53 AM WAT
Last Updated 2022-11-28T03:53:36Z
Foto: Ilustrasi/Istimewa

PESAWARAN - Paman di Pesawaran, Lampung, NRS (40) memperkosa keponakannya yang berusia 15 tahun. 


NRS diduga melakukan aksi bejatnya itu karena sedang mabuk usai meminum tuak.


Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (25/11/2022) di rumah mertuanya.


"Pelaku pemerkosaan ini berhasil kami tangkap pada Jumat kemarin di kediaman mertuanya di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Pelaku ini merupakan paman korban dan kami amankan bersama barang buktinya," kata dia, Sabtu (26/11/2022).


Adapun kronologi peristiwa pemerkosaan ini berawal ketika pelaku berpamitan dengan kakaknya yang tak lain adalah ibu dari korban.


"Pada Minggu (20/11/2022) pelaku yang main ke rumah korban berpamitan dengan ibu korban akan menghantarkan anak temannya. Tapi pelaku turut mengajak korban," ujar Pratomo, dilansi detikcom.


Kemudian lanjut Pratomo, korban dibawa ke lapo (kedai) tuak yang tak jauh dari kediaman orang tuanya di Desa Anglo. Pelaku kemudian mengajak korban minum tuak.


"Korban dibawa ke lapo tuak, lalu dipaksa minum tuak tetapi korban menolak. Setelah pelaku meminum beberapa gelas tuak, korban meminta untuk diantarkan pulang. Dalam perjalanan pulang ke rumah, karena dipengaruhi tuak tadi, korban malah diseret ke kebun dan kemudian dilakukan pemerkosaan," terangnya.


Teriakan korban pada saat itu perbuatan itu dilakukan berhasil diredam pelaku dengan cara membekap mulutnya.


"Korban ini sempat menangis sambil berteriak meminta tolong, namun pelaku membekap mulut korban agar tidak bersuara. Atas kejadian tersebut korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran," tandasnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 ancaman penjara paling lama 15 tahun. (*)

close