Rektor Unila nonaktif Karomani (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - KPK memanggil anggota DPR RI asal Lampug Tamanuri hingga Sulpakar dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) yang menjerat Rektor nonaktif Karomani sebagai tersangka.
Sulpakar yang diketahui menjabat kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampung sekaligus Penjabat Bupati Mesuji serta Tamanuri dipanggil sebagai saksi.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka Karoman dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dilansir detikcom, Kamis (24/11/2022).
Tamanuri merupakan anggota DPR dari Fraksi NasDem asal daerah pemilihan di Lampung.
KPK juga memanggil anggota DPR dari Fraksi PDIP yang juga pecatur nasional, Utut Adianto.
Namun, Ali belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan kepada dua anggota DPR tersebut.
Selain Tamanuri, Sulpakar dan Utut, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yakni Fatah Sulaiman selaku Rektor Untirta, Helmy Fitriawan selaku PNS, M Komaruddin selaku PNS dan Nizamuddin selaku PNS.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka. Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta, hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.
Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp 1,8 miliar.
KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).
Karomani mematok harga bervariasi untuk meluluskan mahasiswa, dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. (*)