TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Kejati Lampung: Kerugian Negara Korupsi Dana Hibah KONI Rp 2,57 Miliar, Tersangka?

Admin
21 November 2022, 7:33 PM WAT
Last Updated 2022-11-24T23:12:18Z
Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung, Yusuf Barusman (Foto: Istimewa) 

BANDAR LAMPUNG - Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 memasuki babak baru. 


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengumumkan hasil audit dilakukan Auditor Independent pada Kantor Akuntan Publik Drs.Chaeroni dan Rekan.


Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Hutamrin mengungkapkan, hasil audit menyatakan ada penyimpangan penggunaan Anggaran Belanja Hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh pengurus.


"Imbasnya, ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.570.532.500," ujarnya, saat ekspose di Kejati Lampung, Senin (21/11/2022).


Hutamrin mengatakan, pasca menerima hasil audit, tim penyidik Kejati Lampung akan melakukan ekspose berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan. 


Penentuan tersangka bakal merujuk ekspose tersebut.


"Setelah penetapan tersangka, maka Kejaksaan Tinggi Lampung akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus untuk masing-masing tersangka dan akan melakukan pengulangan saksi untuk masing-masing tersangka," ungkapnya, dilansir IDNTimes.


Terkait penetapan status tersangka lebih dari satu orang, Hutamrin menyatakan diumumkan setelah ekspose dari tim penyidik. 


"Dasar kita adalah KUHAP dan itu berdasarkan data dan fakta. Lalu berdasarkan keterangan ahli, dan berdasarkan adanya kerugian negara. Intinya, tim penyidik akan mengekspose. Nanti akan kita informasikan mudah-mudahan selesai sebelum akhir tahun," tegas Aspidsus.

 

Disinggung kerugian negara merujuk hasil audit berasal dari dana hibah Rp29 miliar, Hutamrin tak menampiknya.


Hutamrin berharap dukungan seluruh masyarakat Provinsi Lampung, guna menyelesaikan kasus yang hampir setahun bergulir tersebut. 


"Kami berharap dukungan seluruh masyarakat Lampung. Sehingga pekerjaan yang sudah hampir setahun ini dapat diselesaikan oleh Kejati Lampung secepat mungkin," paparnya. 

close