TUTUP
HeadlineHukum

Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung, Kejati Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Admin
24 November 2022, 11:03 AM WAT
Last Updated 2022-11-24T23:12:11Z

Kejati Lampung saat melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang retribusi sampah tahun 2019 sampai 2021, Selasa (30/8/2022). (Foto: Istimewa)


BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, perhitungan kerugian negara saat ini masih dilakukan oleh tim audit independen.


"Kasus DLH lagi dilakukan perhitungan oleh tim independen supaya lebih cepat. Nah hasilnya masih dalam proses," ujarnya, Rabu (23/11/2022).


Ia juga menjelaskan, dalam menangani kasus ini pihaknya tidak akan tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, pihaknya akan melakukan pemeriksaan.


"Tidak ada tebang pilih tidak, berdasarkan fakta dan data di lapangan yang terkait seluruh kegiatan akan kita lakukan pemeriksaan," tegasnya, dilansir Kumparan.


Lebih lanjut, ia mengatakan jika sejauh ini pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus ini.


"Banyak, ada puluhan yang sudah kita periksa," katanya.


Disinggung terkait penetapan tersangka, Hutamrin menjelaskan bahwa saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara.


"Jadi belum dikatakan ada tersangka, banyak tersangka atau tidak itu nanti penyidik. Setelah hasil auditor independen keluar, penyidik akan melakukan ekspose baru nanti ada penetapan tersangkanya," jelasnya.


Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang retribusi sampah tahun 2019 sampai 2021, Selasa (30/8).


Penggeledahan tersebut dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019 hingga 2021 dari tahap penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung nomor: Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 tanggal 09 Juni 2022 menjadi tahap penyidikan. (*)

close