TUTUP
Hukum

Ibu Brigadir J Curiga dengan Kuat Ma'ruf: Ada Apa Kamu Sama si Putri?

Admin
02 November 2022, 3:27 PM WAT
Last Updated 2022-12-04T02:10:38Z
Terdakwa pembunuh Brigadir J, Kuat Ma'ruf (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Rosti Simanjuntak meluapkan emosinya kepada terdakwa pembunuh anaknya, Kuat Ma'ruf, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).


Rosti bahkan sempat menanyakan hubungan Kuat Ma'ruf dengan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.


"Kuat Ma'ruf, skenario yang sangat hebat. Sangat luar biasa saya lihat di dalam kasus ini. Kalian mengetahui semua. Bahkan menginginkan daripada kematian anakku. Jadi kamu dan atasan kamu FS dan PC sangat-sangat luar biasa skenariomu," kata Rosti.


Rosti lalu menanyakan Kuat dengan Putri Candrawathi yang sama-sama terlibat dalam membuat skenario pembunuhan Brigadir J. 


Bahkan, Kuat punya posisi lebih dominan ketimbang Putri selaku majikannya.


"Ada apa kamu sama si Putri itu Kuat Ma'auf? siapanya si Putri kamu? Sampai kamu mendesak mengatur si Putri. Saya orang kecil saja tidak boleh di rumah mengatur. Apalagi kepada istri yang bukan istri kita," ujarnya.


"Sudah puas kah kalian dengan kematian anakku itu? Bersama-sama kalian segerombolan, kejahatan apa yang tersembunyi?" imbuhnya, dilansir CNNIndonesia.


Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Samuel Hutabarat meminta terdakwa pembunuhan berencana, Kuat Ma'ruf, untuk melihat matanya.


Samuel meminta itu karena Kuat kerap menunduk di ruang sidang.


Menurut Samuel, Kuat terus menunduk saat pihak keluarga menyampaikan curahan hati terkait tewasnya Yosua dalam persidangan Rabu ini.


Samuel meminta Kuat untuk menatap wajahnya.


"Tolong kamu lihat sini biar saya lihat bola matamu," kata Samuel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Usai diminta, Kuat langsung mengangkat kepalanya dan melihat ke arah ayah dan keluarga Brigadir J yang menjadi saksi dalam sidang.


Diketahui Samuel Hutabarat merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada hari ini.


Ricky dan Kuat didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer (E).


Adapun perbuatan tersebut dilakukan keduanya di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.


Atas perbuatannya tersebut, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

close