TUTUP
TUTUP
Hukum

Firli Bahuri Datangi Tersangka Korupsi Lukas Enembe Dinilai Langgar Aturan, KPK Membela

Admin
05 November 2022, 10:09 AM WAT
Last Updated 2022-12-04T02:10:22Z
Firli Bahuri rangkul tersangka korupsi KPK Lukas Enembe. (Arsip Kuasa Hukum Lukas Enembe)

JAKARTA  - Ketua KPK Firli Bahuri menemui dan berjabat erat dengan Gubernur Papua sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi, Lukas Enembe. 


Sejumlah pihak mengkritik langkah Firli yang dinilai telah melanggar Pasal 21 dan Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.


Namun KPK menyatakan tidak ada peraturan yang dilanggar terkait dengan pertemuan Firli Bahuri dengan tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, Lukas Enembe.


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kunjungan KPK bersama tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke Papua dan Firli turut serta, merupakan bentuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lembaga.


"Tidak ada pelanggaran Undang-undang," kata Ali melalui pesan tertulis, dilansir CNNIndonesia, Jumat (4/11/2022).


Menurutnya, kehadiran KPK di Papua sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 yang menyatakan bahwa: "Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya."


Secara peraturan kode etik pertemuan dimaksud juga boleh dilakukan sepanjang diketahui pimpinan lain.


"Dan yang Papua ini sudah digelar perkara lebih dahulu di internal struktural penindakan dan pimpinan. Artinya sudah diketahui seluruh penindakan KPK," terang Ali.


Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik langkah Firli yang menemui Gubernur Papua sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi Lukas Enembe. 


Firli dinilai telah melanggar Pasal 21 dan Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.


Pasal 21 UU KPK hasil revisi menghapus ketentuan yang menyatakan bahwa pimpinan KPK merupakan penyidik ataupun penuntut umum. 


Dengan demikian, kehadiran Firli di Papua dan bertemu tersangka dinilai merupakan sebuah pelanggaran.


Sedangkan Pasal 36 UU KPK pada pokoknya berisi larangan-larangan bagi pimpinan KPK, termasuk larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka.


"(Pertemuan) ini bisa menimbulkan masalah hukum," kata Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rohman.


Akan tetapi, Ali mengatakan bahwa larangan tersebut hanya berlaku jika pertemuan dilakukan pimpinan secara sembunyi-sembunyi.


"Pasal 36 (UU KPK) bila dilakukan sembunyi-sembunyi, di tempat tertentu yang mencurigakan," tutur Ali.


Sebelumnya, pada Kamis (3/11), KPK termasuk Firli bersama IDI menyambangi kediaman Lukas Enembe di Koya, Jayapura, Papua untuk melakukan pemeriksaan kasus hukum dan kesehatan.


Firli menyebut pemeriksaan itu berlangsung penuh kehangatan dan kekeluargaan. Bahkan, dalam sebuah foto, Firli tampak menjabat erat tangan Lukas.


Dia mengaku sempat berbicara dengan Lukas selama sekitar 15 menit. Menurutnya, tidak ada yang disembunyikan Lukas.


"Saya ajak ngobrol, bagaimana kondisi fisik beliau, semuanya. Terus ketemu juga dengan Ibu Lukas Enembe, kawan-kawan beliau, saudara-saudara beliau, bahkan tadi ada saya dengan kakak perempuan beliau. Tadi rangkulan dengan kita dengan hangat penuh kekeluargaan," kata Firli dalam konferensi pers di Koya.


Firli merasa kedatangan Tim KPK di kediaman Lukas Enembe semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum. Meski demikian, dalam prosesnya KPK juga mempertimbangkan hak-hak yang dimiliki tersangka.


"Kita ingin melakukan penegakan hukum dengan berdasar pada asas tugas pokok KPK, yaitu Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, Proporsionalitas, dan Menjunjung Tinggi HAM. Kita juga ingin mewujudkan tujuan penegakan hukum yaitu kepastian, keadilan, dan juga kemanfaatan dalam setiap penanganan perkara," kata Firli lewat keterangan tertulis.


Proses selanjutnya, Firli mengatakan KPK akan memperhatikan hasil keterangan dari Lukas Enembe terkait pemeriksaan perkaranya sekaligus hasil pemeriksaan kesehatannya, untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya.


Firli kemudian menegaskan kehadiran KPK di Papua sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana UU No. 8 Tahun 1981. Ia juga menegaskan kunjungan KPK dan IDI ke Papua yang disertai Pimpinan KPK merupakan bentuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPK sesuai UU yang berlaku.


Lukas diproses hukum KPK karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Dia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.


Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memblokir rekening Lukas dan istrinya Yulce Wenda. (*)

close