TUTUP
TUTUP
Hukum

Dihajar Massa, Residivis Paruh Baya Nyaris Tewas Usai Gagal Curi Motor Ketua RT di Lampung

Admin
12 November 2022, 5:27 PM WAT
Last Updated 2022-11-13T03:25:16Z
Pria paruh baya hampir tewas dihajar massa saat mencuri sepeda motor milik ketua RT di Bandar Lampung (Foto: Kompas.com)

BANDAR LAMPUNG - Tepergok saat membawa motor curian milik ketua RT di Bandar Lampung, residivis paruh baya nyaris tewas dihajar massa. 


Meski kunci stang berhasil dibobol pelaku, namun motor matik itu memiliki kunci rahasia sehingga tidak bisa dinyalakan,  


Peristiwa ini terjadi di Jalan Yos Sudarso, Gang M Agus, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung pada Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. 


Kapolsek Teluk Betung Selatan Komisaris Polisi (Kompol) Adit Priyanto mengatakan, pelaku adalah seorang residivis berusia paruh baya. 


"Inisial pelaku FI, usia 46 tahun. Pelaku ini residivis kasus pencurian sepeda motor tahun 2022 lalu," kata Adit di Mapolsek Teluk Betung Selatan, Jumat (11/11/2022). 


Adit mengatakan pelaku sempat dipukuli oleh warga sekitar lantaran kepergok mencuri sepeda motor milik korban Anggi Susanti. 


"Kebetulan pada saat itu ada anggota yang sedang berpatroli, melihat ada aksi main hakim oleh warga, kita selamatkan dahulu pelaku, lalu kita bawa ke mapolsek," kata Adit, dilansir Kompas.com.


Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor BE 2122 ACB itu hendak dicuri di rumah korban. Ketika itu pelaku sudah berhasil merusak kunci stang motor itu. 


"Kunci stang sudah dirusak menggunakan kunci T, tapi motor korban ternyata dilengkapi dengan kunci rahasia, jadi tidak bisa hidup," kata Adit. 


Pelaku lalu mendorong sepeda motor itu dengan maksud hendak dibawa kabur. Namun, baru sekitar 50 meter dari lokasi, ada seorang warga yang mengenali sepeda motor korban. 


Warga itu langsung berteriak dan pelaku kemudian dikepung warga setempat. Pelaku tidak bisa berkutik dan dipukuli massa yang berkumpul di lokasi. 


Dalam keadaan babak belur, pelaku diselamatkan oleh anggota kepolisian dari amuk massa. 


Adit menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara. (*)

close