Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, 33 gubernur telah mengumumkan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2023 untuk masing-masing provinsinya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penetapan UMP telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Ida pun mengklaim pelaksanaan penetapan UMP 2023 berjalan dengan kondusif.
"Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 November 2022.
Ida mengimbau semua pihak menaati dan mengimplementasikan keputusan gubernur perihal upah minimum 2023.
Ia juga mendorong semua pihak memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun dengan berjalan dengan baik.
Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan tersebut kembali menekankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah merupakan jalan tengah baik bagi pekerja atau buruh maupun pengusaha.
"Karena selain daya beli, pada formula tersebut terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Ida, dilansir Tempo.
Daftar Lengkap UMP di 33 Provinsi
Berikut ini daftar UMP yang telah ditetapkan dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
1. Aceh, Rp 3.413.666,00, naik 7,81 persen
2. Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93, naik 7,45 persen
3. Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00, naik 9,15 persen
4. Riau, Rp 3.191.662,53, naik 8,61 persen
5. Jambi, Rp 2.943.033,08, naik 9,04 persen
6. Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24, naik 8,26 persen
7. Bengkulu, Rp 2.418.280,00, naik 8,05 persen
8. Lampung, Rp 2.633.284,59, naik 7,90 persen
9. Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00, naik 7,15 persen
10. Kepulauan Riau, Rp 3.279.194,00, naik 7,51 persen
11. DKI Jakarta, Rp 4.901.798,00, naik 5,60 persen
12. Jawa Barat, Rp 1.986.670,17, naik 7,88 persen
13. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69, naik 8,01 persen
14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 1.981.782,39, naik 7,65 persen
15. Jawa Timur, Rp 2.040.244,30, naik 7,86 persen
16. Banten, Rp 2.661.280,11, naik 6,40 persen
17. Bali, Rp 2.713.672,28, naik 7,81 persen
18. Nusa Tenggara Barat, Rp 2.371.407,00, naik 7,44 persen
19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994,00, naik 7,54 persen
20. Kalimantan Barat, Rp 2.608.601,75, naik 7,16 persen
21. Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013,00, naik 8,85 persen
22. Kalimantan Selatan, Rp 3.149.977,65 naik 8,38 persen
23. Kalimantan Timur, Rp 3.201.396,04, naik 6,20 persen
24. Kalimantan Utara, Rp 3.251.702,67, naik 7,79 persen
25. Sulawesi Utara, Rp 3.485.000,00, naik 5,26 persen
26. Sulawesi Tengah, Rp 2.599.456,00, naik 8,73 persen
27. Sulawesi Selatan, Rp 3.385.145,00, naik 6,93 persen
28. Sulawesi Tenggara, Rp 2.758.984,54, naik 7,10 persen
29. Gorontalo, Rp 2.989.350,00, naik 6,74 persen
30. Sulawesi Barat, Rp 2.871.794,82, naik 7,20 persen
31. Maluku, Rp 2.812.827,66, naik 7,39 persen
32. Maluku Utara, Rp 2.976.720,00, naik 4,00 persen
33. Papua, Rp 3.864.696,00, naik 8,50 persen