TUTUP
EkonomiNasional

Daftar Lengkap Kenaikan UMP di 33 Provinsi, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Admin
30 November 2022, 11:40 AM WAT
Last Updated 2022-12-04T02:09:31Z
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, 33 gubernur telah mengumumkan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2023 untuk masing-masing provinsinya. 


Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penetapan UMP telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. 


Ida pun mengklaim pelaksanaan penetapan UMP 2023 berjalan dengan kondusif.


"Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 November 2022.


Ida mengimbau semua pihak menaati dan mengimplementasikan keputusan gubernur perihal upah minimum 2023. 


Ia juga mendorong semua pihak memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun dengan berjalan dengan baik.


Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan tersebut kembali menekankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah merupakan jalan tengah baik bagi pekerja atau buruh maupun pengusaha. 


"Karena selain daya beli, pada formula tersebut terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Ida, dilansir Tempo


Daftar Lengkap UMP di 33 Provinsi


Berikut ini daftar UMP yang telah ditetapkan dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.


1. Aceh, Rp 3.413.666,00, naik 7,81 persen


2. Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93, naik 7,45 persen


3. Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00, naik 9,15 persen


4. Riau, Rp 3.191.662,53, naik 8,61 persen


5. Jambi, Rp 2.943.033,08, naik 9,04 persen


6. Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24, naik 8,26 persen 


7. Bengkulu, Rp 2.418.280,00, naik 8,05 persen 


8. Lampung, Rp 2.633.284,59, naik 7,90 persen 


9. Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00, naik 7,15 persen 


10. Kepulauan Riau, Rp 3.279.194,00, naik 7,51 persen 


11. DKI Jakarta, Rp 4.901.798,00, naik 5,60 persen 


12. Jawa Barat, Rp 1.986.670,17, naik 7,88 persen


13. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69, naik 8,01 persen


14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 1.981.782,39, naik 7,65 persen 


15. Jawa Timur, Rp 2.040.244,30, naik 7,86 persen


16. Banten, Rp 2.661.280,11, naik 6,40 persen


17. Bali, Rp 2.713.672,28, naik 7,81 persen


18. Nusa Tenggara Barat, Rp 2.371.407,00, naik 7,44 persen 


19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994,00, naik 7,54 persen 


20. Kalimantan Barat, Rp 2.608.601,75, naik 7,16 persen 


21. Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013,00, naik 8,85 persen 


22. Kalimantan Selatan, Rp 3.149.977,65 naik 8,38 persen


23. Kalimantan Timur, Rp 3.201.396,04, naik 6,20 persen


24. Kalimantan Utara, Rp 3.251.702,67, naik 7,79 persen 


25. Sulawesi Utara, Rp 3.485.000,00, naik 5,26 persen 


26. Sulawesi Tengah, Rp 2.599.456,00, naik 8,73 persen 


27. Sulawesi Selatan, Rp 3.385.145,00, naik 6,93 persen 


28. Sulawesi Tenggara, Rp 2.758.984,54, naik 7,10 persen 


29. Gorontalo, Rp 2.989.350,00, naik 6,74 persen


30. Sulawesi Barat, Rp 2.871.794,82, naik 7,20 persen 


31. Maluku, Rp 2.812.827,66, naik 7,39 persen 


32. Maluku Utara, Rp 2.976.720,00, naik 4,00 persen 


33. Papua, Rp 3.864.696,00, naik 8,50 persen 


(*)
close