TUTUP
TUTUP
Hukum

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Bantah Terlibat Kasus Suap Unila

Admin
08 November 2022, 7:28 AM WAT
Last Updated 2022-12-04T02:10:10Z
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad (Foto: Istimewa)


LAMPUNG TENGAH - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunjukkan barang bukti terdakwa Andi Desfiandi, dalam kasus suap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani. yang turut menyeret pimpinan daerah di Lampung.


Beberapa nama pimpinan daerah yang turut tercantum dalam barang bukti kasus suap Rektor Unila, yakni Bupati Lampung Tengah dan Way Kanan, hingga Wakil Bupati Tanggamus.


Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad membantah dirinya terlibat dalam kasus Andi Desfiandi di perkara mantan Rektor Universitas Lampung Prof Karomani.


Bantahan Musa itu disampaikan di kediamannya, Lingkungan VI, Kelurahan Yukum Jaya, Senin (7/11/2022).


Dia mengatakan tidak pernah menjadi kegiatan apa pun dan untuk siapa pun selama menjabat Bupati Lampung Tengah, termasuk dengan Andi Desfiandi dalam perkara mantan Rektor Unila Prof Karomani.


"Saya belum pernah menjadi donatur untuk kegiatan apa pun dan untuk siapa pun," ujar Musa, dilansir Tribunlampung.


Dia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan apapun kepada siapapun untuk kegiatan apapun.


"Sekali lagi saya sampaikan, bahwa saya tidak pernah menjadi donatur untuk kegiatan apapun dan siapapun," tegas Musa.


Dia juga menyangkal soal dirinya terlibat dengan mencantumkan surat nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN tjk. di laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang.


"Barang bukti di atas ditunjukkan jaksa KPK pada persidangan tipikor atas nama terdakwa Andi Desfiandi atau pemberi suap perkara Karomani, bukan saya," kata Musa.


Dia mengaku baru menyikapi pemberitaan yang ramai beredar beberapa hari terakhir.


"Saya baca pemberitaan yang beredar, namun karena kesibukan kerja beberapa hari ini, jadi baru hari ini bisa menyikapi (pemberitaan yang mengaitkan namanya)," terang Musa.


Diketahui, barang bukti yang tertera yaitu satu lembar kertas dengan tulisan tangan dengan menggunakan tinta biru yang di antaranya terbaca 'donatur', "5. Andi Desfiandi", "6. Ary Darmajaya", "12. dr Wakil Bupati Tanggamus", "13. Bupati Lampung Tengah".


Kemudian satu lembar dokumen tabel berkop Yayasan Lampung Nahdiyin Center dengan judul "Daftar Donatur Gedung Lampung Nahdiyin Center" tertanggal Bandarlampung, 15 Agustus 2022.


Barang bukti di atas kemudian nantinya akan ditunjukkan jaksa KPK dalam sidang perkara terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjung Karang, 9 November 2022 mendatang.


Sebelumnya, selain daftar nama rekomendasi calon mahasiswa Universitas Lampung (Unila), Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bakal tunjukkan barang bukti yang turut seret pimpinan daerah di Lampung.


Beberapa nama pimpinan daerah yang turut tercantum dalam barang bukti kasus suap Rektor Unila, yakni Bupati Lampung Tengah dan Way Kanan, hingga Wakil Bupati Tanggamus.


Tiga nama pimpinan daerah tersebut tercantum dalam barang bukti yang ada di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, dengan Nomor Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk.


Barang bukti ini pun akan ditunjukan jaksa KPK pada persidangan perkara Tipikor atas nama Terdakwa Andi Desfiandi atau pemberi suap Prof Karomani dkk.


Berikut barang bukti yang mencantumkan nama-nama pimpinan daerah di Lampung dalam kasus suap Rektor Unila.


1 lembar kertas dengan tulisan tangan tinta biru yang diantaranya terbaca “Donatur”, “5. Andi Desfiandi”, “6. Ary Darmajaya”, “12. dr Wakil Bupati Tanggamus” dan “13. Bupati lampung Tengah”.


1 lembar dokumen tabel berkop Yayasan Lampung Nahdiyin Center dengan judul “Daftar Donatur Gedung Lampung Nahdiyin Center” bertanggal Bandarlampung, 15 Agustus 2022.


1 lembar asli dokumen berkop Bupati Way Kanan Provinsi Lampung, Surat Nomor : 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022, Perihal : Rekomendasi Masuk Universitas Lampung Jalur Mandiri.


Barang bukti ini akan ditunjukan Jaksa KPK dalam sidang terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjung Karang, 9 November 2022. (*)

close