TUTUP
TUTUP
EkonomiLampung

Apindo Lampung Tolak Kenaikan UMP 2023, Serikat Buruh Menerima

Admin
29 November 2022, 11:40 AM WAT
Last Updated 2022-12-04T02:09:34Z
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ary Meizari Alfian (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG — Penetapan upah minimum provinsi atau UMP Lampung tahun 2023 yang naik 7,9 persen disikapi berbeda oleh serikat buruh dan pengusaha. 


Serikat buruh menyatakan menerima penetapan UMP, sedangkan kalangan pengusaha menolak karena menilai penetapan UMP tidak sesuai dengan regulasi.


Dengan kenaikan 7,9 persen, UMP Lampung pada tahun 2023 menjadi Rp 2.633.284,59.


Jumlah itu naik Rp 192,798,41 dibandingkan UMP tahun 2022 yang nilainya Rp 2.440.486,18.


Federasi Serikat Buruh Karya Utama, Tri Susilo menyatakan UMP Lampung tahun 2023 yang naik 7,9 persen sudah cukup baik dibandingkan tahun sebelumnya. 


Pada 2022, UMP Lampung hanya naik 0,35 persen atau setara dengan Rp 8.425.


”Kenaikan upah ini sudah kami tunggu-tunggu di tengah situasi kenaikan harga BBM dan komponen biaya hidup lainnya. Kami berharap kenaikan upah minimum kabupaten bisa lebih tinggi,” kata Tri saat dihubungi dari Bandar Lampung, dilansir Kompas.id, Selasa (29/11/2022).


Selama ini, kata Tri, penetapan UMP oleh pemerintah menjadi dasar perusahaan menetapkan kenaikan gaji seluruh karyawan. 


Padahal, perusahaan juga semestinya mempertimbangkan masa kerja karyawan dalam menentukan skala upah. 


Dengan begitu, karyawan yang telah mengabdi lebih lama semestinya bisa mendapat kanaikan gaji yang lebih tinggi.


Terkait hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ary Meizari Alfian menyatakan, pihaknya menolak penetapan UMP Lampung karena penetapannya berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 


Permenaker itu dinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain PP No 36/2021 tentang Pengupahan dan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.


Saat ini, Apindo pusat dan sejumlah asosiasi pengusaha lainnya di Indonesia juga tengah mengajukan permohonan uji materi atas Permenaker No 18/2022 ke Mahkamah Agung. 


Apindo Lampung memilih tidak ikut menandatangani pembahasan terkait penetapan UMP Lampung tahun 2023. 


”Saat ini kami secara prinsip tidak menyetujui karena kami sedang menunggu proses gugatan itu,” kata Ary.


Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lampung Musmadia menyampaikan, pihaknya menerima keluhan dari sejumlah asosiasi pengusaha di Lampung terkait penetapan UMP 2023 yang dinilai memberatkan. 


Sebab, saat ini kalangan pengusaha tengah berupaya bangkit pascapandemi Covid-19 dan bersiap menghadapi ancaman resesi tahun 2023.


Sebagai contoh, industri perhotelan saat ini baru saja pulih pascapandemi Covid-19. 


Di sisi lain, beban perusahaan akan kembali meningkat dengan kenaikan UMP tersebut. Sejumlah perusahaan ekspor juga menghadapi masalah serupa di tengah menurunnya permintaan dunia.


Ia menambahkan, kenaikan UMP Lampung juga dinilai akan membebani perusahaan yang mempunyai karyawan dalam jumlah banyak. 


Kondisi itu justru dikhawatirkan membuat perusahaan terpaksa memutus hubungan kerja untuk alasan efisiensi.


UMP Lampung tahun 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 akan diterapkan mulai Januari 2023. 


Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menjelaskan, penetapan UMP tersebut dihitung dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.


 Nilai alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. (*)

close