TUTUP
HeadlineHukum

Anggota DPR Kadafi dan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Mangkir Panggilan KPK Kasus Karomani

Admin
24 November 2022, 6:03 PM WAT
Last Updated 2022-11-26T01:13:30Z

Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo (berpeci) Foto: Istimewa


JAKARTA – Anggota DPR RI asal Lampung Muhammad Kadafi, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, dan wiraswasta Sihono mangkir dari pemeriksaan tim penyidik KPK, Rabu (23/11/2022).


Mereka akan dijadwalkan ulang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.


“Ketiga saksi tidak hadir. Penjadwalan dan pemanggilan ulang segera disampaikan tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/11).


Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad pada Rabu kemarin. 


Musa digali pengetahuannya terkait adanya permintaan uang dari Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) nonaktif Karomani.


Materi pemeriksaan serupa juga didalami tim penyidik KPK kepada lima saksi lainnya, mereka di antaranya empat pihak swasta yakni M. Alzier Dhianis Thabrani, Thomas Aziska Riska, Asep Sukohar dan Mahfud Santosa; serta satu PNS yakni Jeka Adiwiguna.


“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan uang dari tersangka KRM untuk meluluskan calon mahasiswa baru,” kata Ali Fikri, dilansir Jawapos.


“Termasuk didalami juga terkait adanya aliran uang tersangka KRM ke beberapa pihak,” sambungnya.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat pihak tersangka. Mereka di antaranya Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi. 


Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.


Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.


Andi Desfiandi sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang, karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.


Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta.


Andi Desfiandi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.


Karomani, Haryandi dan Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

close